Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tak Terima Motor Ditarik karena Nunggak Angsuran, Pria Ini Sekap dan Aniaya Pimpinan Leasing

Di Tuban, Jawa Timur, seorang warga nekat menyekap pemimpin perusahaan yang menyita kendaraannya karena tak setor angsuran.

Net
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNJATENG.COM, TUBAN - Di Tuban, Jawa Timur, seorang warga nekat menyekap pemimpin di perusahaan yang menyita kendaraannya karena tak setor angsuran.

Polisi akhirnya menangkap pria bernama Warsono (40), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Tuban.

Warsono disangka melakukan penyekapan disertai penganiayaan terhadap Malvinas Juni Eko Saputro (38), Kepala Penarikan PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance Cabang Tuban, warga Desa Kowang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Kudus Tertinggi di Jawa Tengah, Pangdam: Obat Corona Adalah Masker

Baca juga: Malam Masih Ngobrol, Paginya Manusia Gerobak Ditemukan Tewas di Samping Lawang Sewu Semarang

Baca juga: Jokowi Digugat Rp 2,6 Triliun Terkait Pengelolaan Blok Migas di Aceh

Baca juga: Kronologi Munculnya Klaster Polsek Cilongok di Banyumas, 22 Orang Polisi Positif Covid-19

Disampaikan Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, kasus bermula saat sepeda motor milik Warsono ditarik debt collector dari perusahaan leasing PT WOM Finance, Senin (3/5/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kendaraan itu ditarik karena pemiliknya sudah terlambat membayar cicilan selama dua bulan.

Tidak terima sepada motor ditarik, ia bersama tiga temannya lalu mencari Kepala Penarikan PT WOM Finance.

Hingga akhirnya korban ditemukan di bengkel Desa/Kecamatan Semanding, Tuban, Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Setelah ketemu, korban dibawa secara paksa dimasukkan ke dalam mobil Honda Mobilio nopol S 1642 HJ milik pelaku.

Untuk pelaku kita tangkap di rumahnya," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP M Adhi Makayasa, Jumat (4/6/2021).

Ruruh menjelaskan, saat di dalam mobil korban disekap dan dihajar untuk dibawa ke sebuah rumah yang berada di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang.

Kemudian korban kembali dikeroyok dengan cara dipukul dan ditendang oleh empat pelaku selama 45 menit.

Bahkan, telinga belakang juga disulut korek api.

Akibatnya, korban mengalami luka cukup serius di bagian tubuhnya.

Korban juga dibawa pelaku menuju ke makam Sunan Geseng yang berada di Kecamatan Semanding.

Di sana, korban dipaksa untuk bersumpah agar tidak dendam dan menuntut secara hukum.

"Korban menuruti sumpah permintaan pelaku, hingga akhirnya dilepaskan.

Namun korban tetap melapor ke polisi," terangnya.

Perwira menengah itu menambahkan, setelah mendapat laporan tim jajaran reskrim langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil, satu dari empat pelaku telah diamankan.

Sedangkan tiga lainnya masih berstatus buron.

"Ada tiga yang belum tertangkap, yang diamankan pemilik motor yang punya tunggakan angsuran," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 333 Ayat 1 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kepala WOM Finance Tuban Disekap Seorang Debitor yang Tunggak Cicilan, In Perkaranya

Baca juga: Satu Desa Zona Merah Dijaga 7 Prajurit TNI

Baca juga: Pembina Persik Kendal, Yoyok Sukawi temui Bupati Kendal Bahas sepakbola

Baca juga: Rampas Motor Selingkuhan, AA Berikan Uang Hasil Penjualan ke Istri

Baca juga: Kata-kata Pedas yang Selalu Dilontarkan Aa Gym pada Teh Ninih, Muhammad Ghaza: Cukup Penderitaanmu

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved