Berita Banyumas
Seumur Hidup Baru Sekali Diinfus, Ari Menangis karena Setelah Itu Ia Cacat Seumur Hidup, Malpraktik?
Dugaan kasus malpraktik dialami oleh seorang warga Desa Sudagaran, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Dugaan kasus malpraktik dialami oleh seorang warga Desa Sudagaran, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas.
Ari Santoso (70) pasien di rumah sakit Siaga Media Banyumas itu harus diamputasi lengan kirinya usai diinfus.
Atas dugaan malpraktik yang dialami, ia meminta bantuan dan upaya hukum melalui Peradi SAI Purwokerto.
Berdasarkan cerita yang Ari tuturkan jika ia awalnya masuk ke rumah sakit Siaga Medika Banyumas pada Rabu (5/5/2021) lalu.
Baca juga: Kondisi Terkini Asrama Haji Donohudan Boyolali yang jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19 dari Kudus
Baca juga: Bagaimana Video Adegan Sejoli Mesra di Kebun Teh Kemuning Bisa Tersebar? Ini Kata Kepala Desa
Ia dirawat dengan keluhan sakit perut dan muntah-muntah sekira pukul 09.30 WIB.
Sesampai di rumah sakit ia mendapat penanganan dengan dipasang infus.
"Awalnya saat diinfus tidak begitu sakit. Tetapi lama-lama sakit, cekot-cekot tangannya," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (7/6/2021).
Ari yang merupakan buruh serabutan ini merasa sakit di tangannya semakin bertambah parah.
"Sakitnya bertambah parah, tangan saya semakin membiru," ungkapnya.
Iapun sempat ingin bertemu dengan dokter yang menangani.
Namun hingga Jumat, dokter tak kunjung menemuinya.
Akhirnya, anaknya yang kemudian menemui pihak rumah sakit mendapat rekomendasi jika tangan Ari harus diamputasi pada hari Minggu.
"Saya langsung nangis mendapat kabar itu. Saya benar-benar tidak tahu sebenarnya rasanya diinfus yang benar itu bagaimana karena seumur-umur baru kali ini diinfus," ungkapnya.
Ari mengatakan, tidak pernah ada keluhan penyakit apapun dan tidak ada riwayat diabetes.
Ia menuturkan jika langkah hukum ini harus dia dilakukan karena hal itu membuatnya cacat seumur hidup.
Sementara, Ketua Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto yang juga merupakan kuasa hukum Ari mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum melaporkan ke Presiden melalui menteri kesehatan.
"Ini pasien rumah sakit keluhannya penyakit dalam. Namun penanganan dalam rumah sakit malah mengakibatkan dugaan pecah pembuluh darah di tangannya dan mengharuskan diamputasi," ungkapnya.
Ia akan melakukan upaya advokasi meminta pertanggungjawaban pihak rumah sakit.
Djoko mengungkapkan jika pasien dalam keadaan sehat dalam arti fisik tidak ada masalah.
Kemudian tidak memiliki riwayat diabetes atau tekanan darah tinggi.
Pihaknya menyayangkan jika pasien ternyata juga disatukan kamarnya dengan pasien Covid-19.
Sementara itu, Dirut RS Siaga Banyumas, dr Panji Anggara mengatakan akan berkoordinasi dengan dokter penanggung jawab.
"Detailnya, kami akan berkoordinasi dengan dokter penanggung jawab," imbuhnya. (Tribunbanyumas/jti)