Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Penjual Durian Dapat Transferan Rp 1 Miliar, Ternyata Titipan Uang Suap Edhy Prabowo

Seorang karyawan toko buah durian, Qushairi Rawi, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap benur yang melibatkan eks Menteri Kelautan

Editor: m nur huda
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Seorang karyawan toko buah durian, Qushairi Rawi, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap benur yang melibatkan eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Selasa (8/6/2021).

Penjual durian ini  dihadirkan sebagai saksi lantaran rekeningnya bank miliknya teraliri uang Rp 1 miliar, yang diduga kuat terkait perkara suap izin ekspor benur tersebut.

Bagaimana Rawi bisa masuk pusaran perkara suap Edhy Prabowo? Semua ini bisa terjadi karena toko buah tempat Qushairi Rawi bekerja itu adalah milik Amiril Mukminin, yang tidak lain adalah Sespri eks Menteri Edhy Prabowo.

Sebagai karyawan toko, Qushairi Rawi, tidak keberatan rekening miliknya digunakan transaksi. Ada uang sekitar 1 miliar yang masuk ke rekeningnya.

Selanjutnya uang di rekeningnya itu, kemudian dia transfer ke rekening Amiril yang merupakan bosnya.

Dalam kesaksiannya, Rawi mengatakan pernah diminta oleh Amiril untuk melakukan transfer kepadanya.

Total transfer yang dilakukan Amiril ke rekening Rawi tercatat mencapai Rp1 miliar.

Jaksa KPK menyebut Rawi sudah 10 kali diminta Amiril melakukan transfer dengan nominal masing-masing Rp100 juta.

"Saya bacakan, keterangan nomor 11, transfer ke Amiril yaitu yang saya ingat sekitar 10 kali transfer dengan uang minimal yang saya transfer Rp100 juta sekali transfer. Hal itu berlangsung September sampai Oktober 2020," kata jaksa saat membacakan BAP saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).

JPU membacakan dalam BAP bahwa Rawi menerima uang tunai untuk kemudian disetor melalui teller bank, hingga melakukan setor ke rekening lalu kemudian ditransfer.

Dalam dakwaan, Edhy Prabowo diduga menerima sejumlah uang dari para eksportir benur dan Amiril diduga mentransfer uang Rp 425 juta ke Rawi untuk bisnis durian miliknya.

"Skemanya, saya kalau buah tidak ada yang datang, Amiril minta tolong transfer untuk setor, terus transfer," kata Rawi dalam kesaksiannya.

Rawi tidak berani menanyakan soal uang tersebut kepada Amiril karena statusnya sebagai pekerja.

"Jadi rasanya kurang elok kalau tanya ini uang apa. Namun saya tidak ada rasa praduga bahwa itu hasil-hasil yang tidak benar," kata Rawi.

Rawi menyebut Amiril memiliki banyak usaha di bidang penjualan buah.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved