Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Puluhan Wisatawan Didenda Setelah Ketahuan Ambil Pasir Putih & Kerang dari Pantai untuk Souvenir

Sejumlah turis dikenakan sanksi oleh polisi setelah terpergok mencuri pasir Pantai Sardinia Italia. Polisi Italia menyita lebih dari 100 kilogram pas

Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ M Nur Huda
Ilustrasi Pasir Pantai; Wisatawan bermain pasir pantai di salahsatu pulau yang ada di Kepulauan Karimunjawa Jepara, Jawa Tengah, Februari 2020. 

TRIBUNJATENG.COM, ITALIA - Sejumlah turis dikenakan sanksi oleh polisi setelah terpergok mencuri pasir Pantai Sardinia Italia.

Polisi Italia menyita lebih dari 100 kilogram pasir pantai, bebatuan, dan kerang yang dicuri dari Pantai Sardinia.

Para turis itu kemudian dikenakan denda karena membawa benda-benda pantai untuk souvenir.

Dilansir CNN, pasir hingga kerang itu dikembalikan awal pekan ini sejak aksi pencurian tahun lalu, lapor Guardia di Finanza, polisi keuangan Italia. 

Polisi Italia menyita lebih dari 100 kilogram pasir pantai, bebatuan, dan kerang yang dicuri dari Pantai Sardinia.
Polisi Italia menyita lebih dari 100 kilogram pasir pantai, bebatuan, dan kerang yang dicuri dari Pantai Sardinia. (Freepik)

Diketahui pasir putih di Pulau Sardinia di Italia memang dilindungi.

Sehingga turis yang nekat membawa pasir pantai dapat terancam denda hingga hukuman penjara.

Ilustrasi pantai Sardinia Italia
Ilustrasi pantai Sardinia Italia (Pexels)

Polisi Italia mengatakan telah mendenda 41 turis sehubungan dengan pencurian pasir dan kerang.

Adapun dendanya berkisar dari 500 euro (Rp 8,6 juta) hingga 3.000 euro (Rp 52 juta).

Dari serangkaian aksi pencurian itu, polisi berhasil menyita total lebih dari 100 kilogram atau 220 pon.

Ratusan kilogram pasir jadi sasaran pencurian, meskipun jumlah wisatawan di Pulau Sardinia menurun pada musim panas lalu karena pandemi Covid-19.

Polisi melakukan pemeriksaan rutin pada para pelancong yang berangkat di Bandara Olbia Costa Smeralda di Pulau Sardinia.

Selain itu, pihak berwenang juga menelusuri e-commerce tempat pasir itu dijual para wisatawan.

Pada 2017, Pulau Sardinia menetapkan undang-undang yang melarang untuk mengambil pasir dari pantai.

Peraturan itu digaungkan karena banyaknya aksi pencurian pasir dan kerang di sana.

Penjaga Hutan di Sardinia kepada CNN mengatakan pasir pantai yang berwarna putih-merah muda ini memang rentan dijarah.

"Kami menemukan situs internet yang menjual pasir kami sebagai suvenir."

"Ini menjadi fenomena yang sangat terkenal di Eropa," katanya.

Pada September 2020, seorang turis Prancis didenda 1.000 euro.

Dia kedapatan membawa lebih dari empat pon pasir dan berusaha keluar dari Pulau Sardinia secepatnya.

Masih dari Prancis, sepasang suami istri diancam hukuman penjara pada 2019 silam karena menyelundupkan 14 botol plastik berisi 40 kilogam pasir.

Diketahui pasir putih itu ditemukan di mobil mereka saat tengah menunggu untuk naik ke kapal feri.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Berita terkait pasir pantai

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Puluhan Turis Didenda Rp 52 Juta Gara-gara Ambil Pasir dan Kerang dari Pantai Sardinia Italia

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved