Berita Slawi
Alasan Kenapa Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Kabupaten Tegal Dinaikkan Sepuluh Kali Lipat
Melonjaknya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal dan bertambahnya klaster besar di sejumlah desa, membuat Wakil Bupati Tegal, Sabililah Ardie
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Melonjaknya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal dan bertambahnya klaster besar di sejumlah desa, membuat Wakil Bupati Tegal, Sabililah Ardie, selaku wakil ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal gerah.
Ia pun berinisiatif memperberat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dengan mengubah Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 62 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.
Salah satunya, dengan memperberat nilai denda sebagai sanksi administrasi individu pelanggar protokol kesehatan sampai dengan Rp 100 ribu.
Ardie mengungkapkan, dirinya bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Tegal akan merevisi sanksi denda pelanggar protokol kesehatan yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 62 Tahun 2020, dari yang semula maksimal Rp 10 ribu menjadi maksimal Rp 100 ribu.
Kenaikan besaran sanksi denda administrasi juga diberlakukan pada badan usaha, baik usaha mikro, usaha kecil atau menengah maupun usaha besar.
Adapun usulannya, untuk usaha mikro dikenakan sanksi denda minimal Rp 50 ribu sampai dengan Rp 200 ribu, usaha kecil atau menengah mulai dari Rp 200 ribu sampai dengan Rp 1 juta, dan usaha skala besar dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 5 juta.
“Usaha mikro itu seperti (pedagang) kaki lima, usaha kecil dan menengah itu mereka yang sudah memiliki toko atau warung, dan usaha besar meliputi minimarket atau supermarket,” jelas Ardie, Rabu (9/6).
Ardie menuturkan, setelah Perbup Nomor 42 Tahun 2021 resmi diberlakukan, maka bisa digunakan sebagai payung hukum Satgas penegak protokol kesehatan ketika melakukan operasi yustisi.
Dengan demikian jika ditemukan warga yang protes atau mempertanyakan kejelasan aturannya, bisa megacu pada Perbup tersebut.
Pada kesempatan itu, Ardie meminta para camat untuk melakukan monitoring perkembangan kasus Covid-19 di wilayah masing-masing.
“Untuk wilayah yang banyak kasus positifnya, saya tekankan camat untuk tinggal di rumah dinas kantor kecamatan dan terus pantau serta inspeksi kesiapan Satgas Jaga Tangga.
Lakukan monitoring lapangan dan segera ambil tindakan apabila terjadi kerumunan ataupun acara hajatan yang dilakukan secara diam-diam tanpa seizin dari Satgas Covid-19 kecamatan,” tegas Ardie. (dta)
Baca juga: Wenny Akui Sering Check In Hotel dengan Selingkuhan Sekantor, Terungkap dari Chat Mesra
Baca juga: Gadis Jambi Nekat Jual Motor Ayah untuk Bekal Minggat ke Jakarta Temui Pria Kenalan di Game Online
Baca juga: Kenali Tanda Lampu Kabin Ini saat Naik Bus, Sopir Beri Kode Ada Pencopet Ikut Naik
Baca juga: Gus Ipul Temui Ganjar, Pelajari Payung Raksasa di Masjid Agung Jawa Tengah