Berita Sragen
Lama Ditinggal Istri Jadi TKW Taiwan, SP Sragen Tiduri Berkali-kali Keponakan Hingga Hamil
Kasus seorang paman yang tega setubuhi keponakannya sendiri sampai hamil membuat miris.
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Kasus seorang paman yang tega setubuhi keponakannya sendiri sampai hamil membuat miris.
Dia adalah SP (30) warga Kelurahan Nglorog, Kecamatan / Kabupaten Sragen.
Sehari-hari, SP bekerja sebagai petani dan buruh serabutan.
Baca juga: Bus Rosalia Indah Kecelakaan Terguling Timpa Mobil Jazz di Exit Tol Krapyak Semarang
Baca juga: Beredar Video Mesum Muda Mudi di Atas Motor, Polisi Buru Pelaku
Baca juga: Hubungan Terlarang Kakak Beradik, Buang Mayat Bayi Perempuan di Semak-semak, Ditemukan Pemancing
Baca juga: Begini Kondisi Terkini 5 Bocah Tegal Korban Sodomi Sesama Bocil
SP merupakan bapak 1 anak yang telah lama ditinggal istrinya menjadi TKW di Taiwan.
SP memilih melampiaskan nafsu bejatnya kepada keponakannya sendiri, yang masih berusia 13 tahun selama empat tahun.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, perbuatan tak wajar yang dilakukan SP dilakukannya secara sadar.
"Menurut pengakuan tersangka sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan sadar, sesadar-sadarnya," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (10/6/2021).
Karena merasa tak wajar, Satreskrim Polres Sragen melengkapi berkas pemeriksaan dengan mencantumkan hasil tes kejiwaan tersangka.
"Berkas pemeriksaan juga dilengkapi dengan tes kejiwaan, karena perbuatan pelaku ini tidak wajar, hasilnya ya normal, sehingga bisa sampai penyelidikan," paparnya.
SP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 subsider pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Kasus Serupa di Sragen
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen menangkap SP (40) warga Desa Nglorog, Kabupaten Sragen.
SP menjadi tersangka setelah terbukti mencabuli ponakannya sendiri, R (16).
Ironisnya, aksi bejat tersangka sudah dilakukan sejak R masih duduk di bangku kelas VI SD. Aksinya itu bahkan dilakukan beberapa kali dan berbeda-beda tempat.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro mengatakan kejadian itu dilakukan SP sejak Maret 2017 lalu.
Iptu Ari mengatakan awal mula aksi pencabulan anak dibawah umur itu dilakukan SP di rumah tersangka hingga di tengah sawah.
"Tersangka memang sudah lama ditinggal istrinya bekerja sebagai TKW sehingga melampiaskan kebutuhan biologisnya dengan menyetubuhi ponakannya," kata Iptu Ari, Jumat (4/6/2021).
Persetubuhan itu dilakukan sebanyak lima kali, dimana paling anyar dilakukan Desember 2020 lalu hingga korban dinyatakan hamil.
Kehamilan korban diketahui setelah korban mengeluh sakit perut kepada nenek korban. Sang nenek akhirnya membawa korban ke klinik dokter umum untuk diperiksakan, namun sakit perut tersebut tak kunjung sembuh.
"Kemudian sang nenek kembali membawa korban ke Bidan dan disarankan untuk melakukan tes kehamilan. Hasil test, ternyata korban sedang hamil," katanya.
Ketika ditanyai sang nenek, korban mengaku bahwa dirinya telah dihamili oleh tersangka SP. Sang nenek akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sragen guna pengusutan lebih lanjut.
Dengan bukti yang cukup maka Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Sragen melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dan di proses sesuai ketentuan.
"Tersangka diamankan dengan barang-bukti satu stel pakaian korban, satu stel pakaian tersangka, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter dan satu buah kaca helm warna coklat milik korban," lanjut dia. (*)
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sosok Paman Bejat Asal Sragen, 4 Tahun Setubuhi Keponakan Sampai Hamil: Terancam 15 Tahun Penjara,