Upah Minimum 2026
Upah Minimum 2026 di Jateng Naik? Ini Daftar UMK Provinsi Jawa Tengah 6 Tahun Terakhir
Inilah jumlah Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah dalam 6 tahun terakhir.
Upah Minimum 2026 di Jateng Naik? Ini Daftar UMK Provinsi Jawa Tengah 6 Tahun Terakhir
TRIBUNJATENG.COM - Inilah jumlah Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah dalam 6 tahun terakhir.
Upah Minimum adalah hal penting untuk diketahui pencari kerja agar tahu minimal gaji yang akan diterimanya.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menyebutkan jika UMP 2026 akan segera dibahas di bulan November. Yassierli memastikan pihaknya tengah menggodok aturan UM 2026.
Baca juga: Profil Lucky Hakim Bupati Indramayu, Diusir GRI Dipulangkan ke Cilacap Jawa Tengah
• Bukan Hilda Bu Persit TNI, Ini Sosok Pemeran Wanita Video Berdurasi 5 Menit
• 10 Fakta Perselingkuhan Polisi dan Bu Guru Istri Polisi Senior di Kendal: Polda Jateng Turun Tangan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa usulan kenaikan upah tersebut perlu kajian lebih lanjut. Ia menilai angka 10,5 persen terlalu cepat untuk direalisasikan dan menekankan pentingnya mekanisme yang sudah diatur melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
Sementara itu kalangan buruh menuntut upah minimal naik kisaran 8,5-10,5 persen.
Jika naik 10,5 persen, maka UMP Jawa Tengah 2026 yakni:
Kenaikan= 10,5 persen x Rp 2.169.349 = Rp 227.781,645
Proyeksi UMP Jateng 2026= Rp 2.169.349 + Rp 227.781,645 = Rp 2.397.130,65
UMP Jateng 2020-2025
Berikut daftar UMP di Jawa Tengah 2020-2024:
2020: Rp 1.742.015,22.
2021: RP 1.298.979,12.
2022: Rp 1.812.935.
2023: Rp 1.958.169,69.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.