Berita Nasional
Rizieq Shihab Sebut 11 Nama Tokoh dalam Sidang Pledoi, Ada Pejabat Tinggi hingga Terpidana Korupsi
Tak hanya pejabat tinggi negara, Rizieq juga menyebut nama-nama terpidana korupsi dan kasus suap.
TRIBUNJATENG.COM - Kamis (10/6/2021), Rizieq Shihab menjalani sidang lanjutan perkara hasil swab tes palsu RS Ummi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur,
Sidang beragendakan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Rizieq, dalam sidang tersebut, menyeret sejumlah nama tokoh.
Baca juga: Inilah Sosok Pengganti Shin Tae-yong Saat Timnas Indonesia Vs UEA Besok Malam
Baca juga: Kisah Cinta Kakak Beradik hingga Hasilkan Bayi Hubungan Sedarah, Kini Mereka Jadi Tersangka
Baca juga: Ivermectin, Obat yang Dipercaya Mampu Kalahkan Covid-19 akan Dibagikan di Kudus
Baca juga: Dosen di Semarang Ditemukan Meninggal Dunia di Halaman Rumah, Alami Luka Parah di Kepala
Tak hanya pejabat tinggi negara, dirinya juga menyebut nama-nama terpidana korupsi dan kasus suap.
Di antaranya mulai dari Maruf Amin, Tito Karnavian, Budi Gunawan (BG), hingga Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.
Adapun total terdapat 11 nama yang disebut oleh Rizieq dalam persidangan.
Berikut ini rangkuman Tribunnews.com nama-nama yang disebut Rizieq Shihab dalam sidang Kamis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur:
Djoko Tjandra dan Pinangki
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) membandingkan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya atas perkara hasil swab test palsu di Rumah Sakit UMMI dengan kasus red notice koruptor Djoko Tjandra.
Hal itu diungkapkan Rizieq Shihab saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa terkait perkara tersebut di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Rizieq Shihab menyebut jaksa telah menyalahgunakan wewenang karena menuntut dirinya dengan hukuman penjara 6 tahun yang lebih berat dibandingkan perkara korupsi.
"JPU menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi," kata Rizieq dalam pledoinya.
Adapun dalam kasus red notice yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari keduanya hanya dituntut 4 tahun.
Bahkan kata Rizieq, berdasarkan data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2019 ada 604 koruptor yang divonis di bawah 4 tahun penjara.
Lalu, pada 2020 ICW kembali merilis data bahwa rata-rata koruptor divonis di bawah 4 tahun penjara.