Berita Brebes
Begal Driver Ojol di Brebes Pegawai Warung Pecel Lele, Membakar Korban Terinspirasi dari Youtube
Polisi berhasil meringkus pembunuh driver ojol di Brebes yang mayatnya ditemukan dalam keadaan gosong terbakar.
TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Polisi berhasil meringkus pembunuh driver ojol di Brebes yang mayatnya ditemukan dalam keadaan gosong terbakar.
Pelaku yang diketahui bernama Ahmad Jamaludin (21), warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, dibekuk aparat kepolisian pada Jumat (11/6/2021) di rumahnya.
Ia merupakan pegawai warung makan pecel lele yang nekat membegal karena ingin menguasai sepeda motor korban.
Baca juga: Ini Alasan Ahmad Jamaludin Begal Sadis Tega Bunuh dan Bakar Driver Ojol di Brebes: Lihat Youtube
Baca juga: Firasat Mardani Istri Driver Ojol Brebes yang Meninggal Kondisi Terbakar: Minta Ikan Gosong
Baca juga: Ahmad Pembegal dan Pembunuh Driver Ojol di Brebes Ditangkap: Dibakar Sama Dedaunan Kering
Saat ditemui di Mapolres Brebes, Jamaludin mengaku saat kejadian itu dirinya baru pulang dari Jakarta.
Saat di tengah perjalanan ia terpikir untuk melakukan aksi pembegalan.
"Pas di tengah perjalanan saya kepikiran ingin menguasai motor," terangnya.
Untuk melancarkan aksinya itu, ia kemudian turun di perempatan Pasific Mal, lalu memesan ojek online untuk melanjutkan perjalanan ke Brebes.
Setelah tiba di lokasi kejadian, Jamaludin lalu menganiaya korban hingga tak sadarkan diri.
"Di jembatan flyover saya pukul pakai tangan dari belakang. Pakai tangan saja. Kemudian dia terjatuh. Saya pukul lagi, berapa kali tidak ingat," katanya.
Setelah merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban, ia kemudian berusaha menghilangkan jejak.
Caranya, yaitu membakar korban di lokasi kejadian dengan daun kering. Hal itu dilakukan setelah terinspirasi dari tayangan di Youtube.
"Bakar pakai daun kering. Saya lihat di Youtube kenapa sampai begitu (membakar)," kata Jamaludin yang mengaku bekerja di sebuah warung pecel lele di Jakarta.
Baca juga: Permintaan Slamet ke Istri Sebelum Tubuhnya Ditemukan Terbakar di Flyover Brebes: Tak Biasanya
Baca juga: Jalan Lingkar Baru Brebes Tegal Jadi Tongkrongan Muda-mudi, Abaikan Prokes dan Keselamatan
Baca juga: Misteri Penemuan Mayat Gosong di Flyover Kramatsampang Brebes, Polisi Temukan Bekas Pembakaran
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan tindakan itu seorang diri. Adapun motifnya menguasai barang korban.
"Sementara pelaku tunggal. Tapi nanti kita kembangkan lagi. Saat penangkapan, baru tadi dibawa ke kantor jadi pemeriksaan belum mendalam. Untuk sementara motifnya untuk menguasai barang milik korban," kata Gatot.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Berita ini telah tayang di kompas.com dengan judul Pengakuan Pelaku yang Bunuh Driver Ojol: Pas di Perjalanan Kepikiran Menguasai Motor