Berita Viral
Jadi Anggota DPR, Krisdayanti Tanggapi Rencana Pemerintah yang Akan Kenakan PPN Sembako 12 Persen
Krisdayanti menanggapi rencana pemerintah yang akan memberikan pajak 12 persen untuk sembako. Kridayanti merasa rencana pemerintah itu kurang etis
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Krisdayanti menanggapi rencana pemerintah yang akan memberikan pajak 12 persen untuk sembako.
Kridayanti merasa rencana pemerintah tersebut kurang tepat di situasi pandemi covid-19 yang belum berakhir.
Istri Raul Lemos itu menduga jika pemerintah ingin menambah pemasukan dan membiayai pembangunan.
Namun, a tak sepakat jika pajak tersebut diambil dari sektor pendidikan dan kebutuhan dasar rakyat.
"Reaksi manakala denger wacana pungutan pajak jasa pendidikan dan sembako kena PPN 12% ditengah pandemi covid-19 yang belum juga mereda.
mungkin pemerintah ingin menambah pemasukan untuk membiayai pembangunan, tapi sebaiknya jangan dari sektor pendidikan dan kebutuhan dasar rakyat.
gimana ibu ibuuuuuuu ?
selamat hari sabtu ,kita olahraga aja dulu yaaaa Lemesiiiiin," tulisnya di Instagram pribadi @krisdayantilemos.
Diketahui, pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Hal tersebut membuat netizen protes hingga menjadi trending Twitter.
Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Padahal dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN.
Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.
Lalu, apa saja daftar sembako yang akan dikenakan PPN?
Berikut Daftarnya: