Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Jepara Kini Zona Merah, Pentas Hiburan Dilarang, PPKM Akan Diperpanjang hingga 28 Juni 2021

Untuk menyemalatkan warga agar tidak terpapar corona, Pemerinah Kabupaten Jepara melarang pentas hiburan.

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Yunan S
Bupati Jepara Dian Kristiandi saat ditemui Tribun Jateng di kantor dinasnya, Senin (7/6/2021). 

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Jepara pasca lebaran meningkat pesat. Bahkan saat ini Kota Ukir itu berstatus zona merah.

Untuk menyelamatkan warga agar tidak terpapar corona, Pemerinah Kabupaten Jepara melarang pentas hiburan.

Larangan itu sendiri tertuang dalam Kesepakatan Bersama tentang Larangan Pentas Hiburan Saat Kabupaten Jepara Berstatus Merah Pandemi Covid-19.

Ada dua poin kesepakatan tersebut.

1. Memerintahkan Camat dan Forkopincam agar menegakkan protokol kesehatan di wilayah masing-masing.

2. Memerintahkan kepada petinggi petinggi atau lurah agar melarang warga masyarakar menyelenggarakan kegiatan hiburan. Baik hiburan dalam acara hajatan maupin hiburan acara lainnya pada Juni 2021.  

Kesepakatan itu ditandatangai Dandim Jepara Letkol Arh Yudi Tri Herlambang, Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, Kepala Kantor Kemenag Jepara Muh Habib, Kajari Jepara  Ayu Agung, Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif, dan Bupati Jepada Dian Kristiandi.

Dikonfirmasi Tribun Jateng, Bupati Jepara Dian Kristiandi membenarkan informasi pelarangan pentas hiburan di Kabupaten Jepara.

"Iya (benar pentas hiburan dilarang)," katanya, Sabtu, (12/6/2021).

Menurutnya, pelarangan ini mencegahnya bertambahnya jumlah kasus Covid-19 di Jepara.

Dia juga menambahkan akan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"PPKM setelah 14 Juni 2021 akan diperpanjang sampai 28 Juni 2021," tandasnya.

Tutup Seluruh Obyek Wisata

Sebeluimnya, jumlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Jepara terus meningkat.

Hal itu membuat Bupati Jepara Dian Kristiandi mengurangi tempat-tempat yang mengundang kerumunan.

Karena, kata dia, di tempat-tempat yang memudahkan orang berkerumun membuat penularan corona mudah terjadi. 

Untuk menghindari penularan semakin meluas, dia memerintahkan menutup sementara seluruh obyek wisata.

Penutupan itu sendiri tertuang dalam Surat Nomor 556/2128 tentang Penutupan Objek Wisata.

”Yang namanya pariwisata kan pasti menimbulkan kerumunan. Walaupun di Permenkes itu membolehkan karena memang basic-nya kembali ke PPKM Mikro. Di PPKMi Mikro itu kalau wilayahanya zona hijau, tempat wisata boleh dibuka dengan ketentuan tertentu, yakni pembatasan 50 persen. Kalau kuning 30 persen,” papar Dian Kristiandi kepada Tribun Jateng, Senin (7/6/2021).

Dia mengungkapkan penutupan obyek wisata  itu berlangsung 3 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021.

Langkah ini diambil sebagai antisipasi lonjakan Covid-19 di Kota Ukir. 

Selain menutup tempat wisata, orang nomor satu di Jepara itu juga memperpanjang PPKM Mikro hingga 14 Juni 2021. 

 Andi meminta pemberdayaan Satgas Jogo Tonggo, yakni pendataan rumah yang berstatus zona merah, zona oranye, zona hijau. 

Sementara itu data sebaran Covid-19 di Jepara sebagaimana yang dipublikasi di laman corona.jepara.go.id hingga Minggu, (6/7/2021) pukul 23.00 Wib, tercatat jumlah pasien positif sebanyak 1.168 orang, pasien sembuh 7. 323 orang, dan meninggal 518 orang. 

Dengan data sebaran corona tersebut, Kabupaten Jepara berstatus zona oranye atau berisiko sedang.

”Kalau ada tren naik seperti ini tempat wisata kita tutup,” tandasnya. (yun)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved