Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ketahuan Nodai Bocah 11 Tahun, Kakek 70 Tahun Ini Melarikan Diri hingga Ditangkap di Rumah Kosong

Jumpang alias Pong Seber (70) tega merudapaksa bocah berusia 11 tahun berulang kali di kamar mandi rumah korban.

Tribunwow
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJATENGCOM - Di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, seorang kakek menodai anak di bawah umur.

Jumpang alias Pong Seber (70) tega merudapaksa bocah berusia 11 tahun berulang kali di kamar mandi rumah korban.

Pelaku menjanjikan akan memberikan uang ke korban.

Baca juga: Arab Saudi Umumkan Ibadah Haji 2021 hanya 60 Ribu, Menag: Kita Kini Fokus Persiapkan 2022

Baca juga: Gibran Tak Sadar Mic Masih Hidup saat Semprot Penampilan Kaesang, Yang Hadir Ngakak

Baca juga: Kesaksian Pak RT Soal Kakak Beradik yang Lakukan Hubungan Sedarah, Sudah Curiga hingga Undang Bidan

Baca juga: Ivermectin, Obat yang Dipercaya Mampu Kalahkan Covid-19 akan Dibagikan di Kudus

Setelah perbuatan bejatnya itu mulai diketahui warga, pelaku sempat melarikan diri.

Namun, pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (11/6/2021).

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri mengatakan, penangkapan Pong Seber dilakukan malam tadi.

Sekitar pukul 20.00 Wita, polisi memperoleh informasi dari jaringan mengenai keberadaan pelaku.

Selanjutnya Tim Resmob dan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Luwu Utara dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Sadar Samsuri menuju ke lokasi tempat persembunyian pelaku.

Kemudian pukul 22.12 Wita, tim tiba di lokasi persembunyian pelaku dan berhasil menemukannya.

Dari hasil pengakuan pelaku, dia sudah sering merudapaksa korban.

"Pengakuan pelaku, dia sudah sering mencabuli korban yang merupakan anak di bawah umur di dalam sebuah kamar mandi di rumah korban," kata Amri, Sabtu (12/6/2021).

Caranya pelaku membujuk korban terlebih dahulu.

Dengan iming-iming akan memberikan sejumlah uang.

Setelah itu pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar mandi.

Sesudah korban masuk, maka pelaku akan menyusul lalu merudapaksa korban.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved