Senin, 1 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Dalam 13 Hari 9 Tempat Hiburan Disegel Sementara Oleh Satpol PP Kota Semarang

Satpol PP Kota Semarang bersama TNI Polri dan petugas medis, gelar operasi yustisi di sejumlah tempat hiburan malam.

Tayang:
Penulis: budi susanto | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Budi Susanto
Pengunjung memadati salah satu tempat hiburan malam yang ada di Kota Semarang, sebelum petugas gabungan membubarkannya, Minggu (13/6/2021) dini hari. 

Selain tempat hiburan malam di Jalan Ahmad Yani, petugas juga mendatangi tempat hiburan di kawasan kota lama. Bahkan di satu tempat hiburan di kawasan itu disegel oleh petugas, lantaran melanggar jam operasional dan protokol kesehatan di tengah pandemi.

Dikatakan Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, ada dua tempat hiburan malam yang disegel sementara dalam penertiban.

“Tempat itu melanggar aturan yang sudah dikeluarkan di masa pandemi, jadi kami segel dan tidak boleh beroprasi selama dua hari, dua tempat itu Holywings di Kota Lama, dan Bowery Resto di Jalan Ahmad Yani,” ujarnya.

menurutnya, penularan Covid-19 di Kota Semarang cukup tinggi karena per Sabtu (13/6), tercatat 1.300 orang terjangkit Covid-19.

“Untuk itu kami minta pengelola caffe atau hiburan malam taat pada Perwal nomor 26 tahun 2021 mengenai jam operasional dan protokol Kesehtan,” jelasnya.

Baca juga: Hasil Akhir Denmark Vs Finlandia Euro 2021, Duel Ditunda karena Insiden Christian Eriksen Kolaps

Baca juga: Sedang Berlangsung Babak II Skor 2-0 Belgia Vs Rusia Euro 2021, Tonton Live Streaming Mola TV

Baca juga: Hasil Akhir Wales Vs Swiss, Gareth Bale Jaga Asa The Dragon di Grup A Euro 2021

Dituturkannya, baik Satpol PP, TNI Polri tidak akan main-main jika ada yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

“Patuhi aturan untuk menekan angka Covid-19. Kalau pemilik tempat hiburan tidak sadar dan patuh, Kota Semarang akan tetap tinggi penularan Covidnya,” terangnya.

Ditambahkannya, selama 13 hari di bulan Juni, sudah ada 9 tempat hiburan yang disegel sementara.

“Petugas akan bertindak tegas dan terus melakukan operasi, sekarang tidak ada baking-bakingan, kalau nekat dan melanggar tentunya akan kami segel, dan jika masih mengulang akan ditutup permanen,” tambahnya. (Bud) 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved