Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pantas WRS Bisa Dapat Uang Rp 64 Juta, Ternyata Tukar Kartu ATM dan Menghapal PIN Milik Pelanggan

Aksi pembobolan uang tabungan sebesar Rp 64 juta di rekening milik seorang ibu rumah tangga, Rohmiati (49), di Blitar, Jawa Timur, terungkap.

Editor: galih permadi
KOMPAS.COM/ASIP HASANI
WRI, pelaku pencurian uang tabungan milik pelanggannya, dihadirkan pada konferensi pers di Polres Blitar Kota, Jumat (11/6/2021) 

TRIBUNJATENG.COM - Aksi pembobolan uang tabungan sebesar Rp 64 juta di rekening milik seorang ibu rumah tangga, Rohmiati (49), di Blitar, Jawa Timur, terungkap.

Terduga pelaku adalah seorang pria berinisial WRS (27) yang bekerja sebagai sales.

Menurut polisi, modus pria warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, itu adalah mencuri kartu ATM lalu melakukan menguras tabungan korban.

"Korban tidak sadar bahwa kartu ATM miliknya dicuri, karena pelaku sudah menyiapkan kartu ATM lain yang serupa saat mengambil kartu ATM korban," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan saat konferensi pers, Jumat (11/6/2021).

 Kronologi

Yudhi mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, pelaku mengambil kartu ATM BRI milik Rohmiati pada 28 April lalu.

Lalu, MRS meletakkan kartu ATM BRI yang lain dengan model dan warna sama di tempat korban biasa menaruh kartu ATM.

"Pelaku menemui korban di rumahnya. Ketika korban lengah, pelaku mengambil kartu ATM korban dan meletakkan kartu ATM yang serupa," jelasnya.

Dengan cara itu, ujar Yudhi, korban tidak sadar bahwa kartu ATM miliknya dicuri sehingga pelaku memiliki waktu leluasa mengambil uang tabungan korban melalui mesin ATM.

"Ada batas jumlah penarikan uang harian melalui mesin ATM. Jadi butuh waktu lama. Tapi korban tidak menyadari," tambahnya.

Lalu, menurut Yudhi, aksi pelaku telah direncanakan secara matang. Hal itu terbukti dengan upaya pelaku mendapatkan nomor PIN milik korban.

Yudhi mengatakan, sebelum pencurian kartu ATM, WRI mengantarkan Rohmiati ke mesin ATM pada 27 April, untuk melakukan pembayaran tagihan barang dagangan toko kelontongnya ke WRI.

"Pada saat korban memasukkan PIN kartu ATM-nya di mesin ATM, pelaku melihat gerakan jari korban memencet nomor PIN dan berhasil menghafalnya," jelas Yudhi.

Setelah itu, keesokan harinya baru WRI mencuri dan menukar kartu ATM milik Rohmiati.

Saat ini, WRI telah diamankan dan ditahan di Polres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam kasus itu, polisi menjerat WRI dengan 362 KUHP tentang tindak pencurian dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi ATM, Sales Bobol Uang Tabungan Pelanggan Rp 64 Juta di Blitar, Ini Kronologinya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved