Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Reforma Agraria, Peluang Petani Gurem Tambah Lahan Garapan.

Reforma agraria sebagai program strategis nasional yang bertujuan mengurangi ketimpangan.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rival al manaf
Istimewa
Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie, saat menghadiri Rapat Koordinasi Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses GTRA Kabupaten Tegal, di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tegal, Rabu (9/6/2021) lalu.   

Penulis: Desta Leila Kartika 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI –  Reforma agraria sebagai program strategis nasional yang bertujuan mengurangi ketimpangan dan menyelesaikan konflik agraria struktural terus dikejar pencapaiannya. 

Program ini pun tidak terbatas pada sertifikasi tanah dan perhutanan sosial, melainkan juga redistribusi tanah kepada yang berhak. 

Dalam konteks ini, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tegal memiliki peran penting, salah satunya melaksanakan penataan aset dan akses pada tanah objek reforma agraria (TORA), agar dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber ekonomi dan kemakmuran.

Baca juga: Tingkatkan Soft Skill Mahasiswa, BEM Psikologi USM Gelar LDK

Baca juga: Bupati Kudus HM Hartopo Optimalkan Isolasi Terpusat di Kudus, Termasuk Rusunawa

Baca juga: Update Virus Corona Jawa Tengah Minggu 13 Juni 2021

Pernyataan tersebut mengemuka saat berlangsung Rapat Koordinasi Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses GTRA Kabupaten Tegal, di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tegal, Rabu (9/6/2021) lalu. 

Kepala Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN Kabupaten Tegal Muhammad Fadhil berharap, keberadaan GTRA Kabupaten Tegal dapat membantu mengatur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagai TORA untuk didistribusikan kepada petani penggarap.

Tanah tersebut, lanjut Fadhil, bisa berupa tanah negara atau bekas tanah hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai atas tanah yang sudah habis masa pakai atau jangka waktunya serta tidak digunakan lagi oleh pemegang hak.

"Sehingga melalui reforma agraria ini, kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan petani gurem dengan kepemilikan lahan kurang dari 0,5 hektar semakin terbuka dan lapangan kerja baru berpeluang tercipta," kata Fadhil, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Minggu (13/6/2021). 

Sementara itu, lanjutnya, dengan skema pendampingan dan pemberdayaan masyarakat yang tepat, sengketa dan aneka persoalan di tingkat tapak pun akan dapat diselesaikan.

Pembentukan GTRA itu sendiri didasarkan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. 

Pada susunan keanggotannya, ketua GTRA Kabupaten Tegal dijabat oleh Bupati Tegal, wakil ketua dijabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, dan ketua pelaksana hariannya Kepala Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN. 

Adapun anggotanya terdiri atas pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Tegal, pejabat Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN Kabupaten Tegal, tokoh masyarakat, hingga akademisi.

Menanggapi itu, Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie mengatakan, secepatnya akan dilakukan identifikasi permasalahan atau sengketa di tingkat tapak sampai dengan skema resolusi konfliknya, model redistribusi yang tepat hingga pemberdayaan masyarakatnya.

Baca juga: Aurelie Moeremans Ungkap Perasaannya Beradegan Ciuman dengan Arya Saloka

Baca juga: Mobil Lewat Bawen Ambarawa Diminta Waspada, Teror Lempar Batu Marak, Semalam Tiga Kaca Mobil Pecah

Baca juga: Wali Kota Salatiga Bersama Satu Keluarga Serumah Positif Covid-19

“Pendekatan dengan pihak desa juga kita perlukan untuk menggali permasalahan, supaya jelas pula apa yang diinginkan dan kita cari jalan tengahnya. Karena proses penyelesaian konflik lahan seperti ini sudah berlarut-larut,” ungkap Ardie. 

Ardie berharap, masyarakat di kawasan yang mengalami konflik agraria atau situasi ketimpangan dapat secara aktif mendaftarkan area mereka sebagai lokasi pelaksanaan program reforma agraria.

“Misalkan, ada lahan yang secara de jure merupakan milik kehutanan, tetapi secara de facto dikuasai dan digunakan masyarakat, maka GTRA ini nantinya yang akan memfasilitasi penyelesaian konfliknya, termasuk mengusulkannya kepada menteri sebagai TORA,” kata Ardie. (dta) 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved