Berita Aceh
Ayah dan Paman Pemerkosa Bocah 10 Tahun Divonis Bebas, Kok Bisa? Ini Berita Lengkapnya
Jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho Aceh Besar
TRIBUNJATENG.COM JANTHO - Jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho Aceh Besar dan Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh yang membebaskan terdakwa dalam kasus pemerkosaan anak berusia 10 tahun.
Adapun kedua terdakwa yang divonis bebas yakni MA dan DP.
MA adalah ayah korban. Sedangkan DP adalah paman korban perkosaan.
Pada pengadilan tingkat pertama di MS Jantho, hakim membebaskan terdakwa MA dari segala tuntutan.
Hal itu diputuskan pada Selasa (30/3/2021).
Atas dasar itu, jaksa Kejari Aceh Besar pada 7 April 2021 menyatakan kasasi ke MA.
Salinan atau memori kasasi diserahkan melalui MS Jantho pada 13 April 2021.
Sedangkan DP, pada pengadilan tingkat pertama telah diputus bersalah secara sah dan meyakinkan oleh hakim MS Jantho.
DP divonis dengan hukuman 200 bulan penjara sesuai dengan dakwaan jaksa.
Namun, pada tingkat banding, DP malah divonis bebas pada Kamis (20/5/2021).
"Jaksa Kejari Aceh Besar telah memintakan permohonan kasasi untuk perkara itu ke MA melalui Mahkamah Syariah Jantho pada Senin, 31 Mei 2021," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar, Wahyu Ibrahim kepada Kompas.com, Kamis (10/6/2021).
Berharap dihukum
Sementara itu, AS (50), nenek dari bocah perempuan yang menjadi korban perkosaan itu berharap MA dapat mengabulkan kasasi yang dilayangkan jaksa untuk menghukum kedua pelaku yang selama ini berdomisili di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
"Harapan saya, pelaku harus dihukum, jangan dibebaskan.
Tapi saya tidak dapat berbuat banyak, karena kami orang miskin tidak ada uang untuk bayar pengacara.
Untuk makan sehari-hari saja susah," kata AS saat ditemui Kompas.com di sebuah desa dalam wilayah Aceh Besar.
Menurut AS, perbuatan keji yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman korban terjadi pada Agustus 2020 lalu.
Kasus memilukan itu terjadi setelah ibu korban meninggal karena sakit pada April 2020.
"Korban itu cucu saya dari anak perempuan yang pertama.
Setelah ibunya meninggal, korban bersama tiga orang adiknya yang laki-laki tinggal serumah dengan ayah kandung dan paman abang ayahnya," kata AS.
AS menyebutkan, cucunya yang menjadi korban perkosaan itu kini telah dirawat dengan baik.
"Kasihan sekali cucu saya, tak lama setelah meninggal ibunya sudah mendapatkan perlakuan keji dari ayah dan paman.
Dulu waktu ibunya sakit, dia yang merawat di rumah sakit dan menjaga tiga orang adik laki-lakinya," kata AS.
Anggota DPR Aceh, Hj Darwati A Gani dua minggu lalu sudah berkunjung ke rumah nenek korban untuk melihat kondisi terkini korban.
Harapan yang sama juga disampaikan nenek korban kepada politisi Partai Nanggroe Aceh itu agar kedua terdakwa dihukum, bukan justru dibebaskan.
Darwati, seperti halnya aktivis perempuan lainnya, Suraiya Kamaruzzaman, bertekad mengawal kasus itu hingga ke level Mahkamah Agung (MA) sembari berharap agar hakim MA membuat keputusan yang terbaik bagi korban, bukan justru yang terbaik bagi kedua terdakwa. (kompas.com/dik)
Baca juga: Striker Timnas Spanyol Alvaro Morata Yakin Tak Jadi Raja Gol Offside di Euro 2020
Baca juga: Kronologi Pengamanan 50 Kg Ganja Diwarnai Letusan Senjata Api saat Pelaku Lari ke Hutan
Baca juga: Ditangisi Istri Habis Diperkosa, Suami Sambil Memeluk Bilang Sabar, Besoknya Hal Mengerikan Terjadi
Baca juga: Ada Makam Unik, Nisan Berbentuk Mobil Utuh dengan Nama Rio di Gunung Sempu