Berita Pekalongan
Miris, KN Potong Dana Bantuan Kemenag untuk TPQ dan Madin di Pekalongan, Kerugian Negara Rp 500 Juta
Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag untuk Madin dan TPQ di Kabupaten Pekalongan disunat oleh pimpinan organisasi dengan dalih infak.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: moh anhar
Penulis : Indra Dwi Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menahan KN (56), Ketua DPC Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Awaliyah (FKDT) sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan
Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) di Kabupaten Pekalongan.
Tersangka ditangkap karena menjadi salah satu penyalur dana BOP Madin-TPQ di Kabupaten Pekalongan dan merugikan negara lebih dari Rp 500 juta.
KN saat ini ditahan di Rutan Kota Pekalongan.
Baca juga: Polisi Selidiki Truk Kena Lempar Batu di Jalan Sultan Agung, Kapolsek Gajahmungkur: Kami Selidiki
Baca juga: Inilah Sosok Asrizal H Asnawi Anggota DPRD Gugat Presiden Jokowi
Baca juga: Polsek Semarang Utara Buru Jukir Liar di Kawasan Kota Lama Semarang: Biar Wisatawan Tenang
"Tersangka akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Batang setelah dilakukan pencarian selama 6 hari," kata Kajari Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah Syambas saat menggelar press release di aula kejaksaan setempat, Senin (14/6/2021).
Pihaknya mengungkapkan, KN ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penyaluran dana bantuan Covid-19 tahun 2020 yang bersumber dari Kementerian Agama RI.
Bantuan tersebut besarnya Rp 10 juta diberikan untuk setiap lembaga TPQ Madin di Kabupaten Pekalongan.
Akan tetapi FKDT memotong Rp 500 ribu dengan dalih sebagai infak.
Sedangkan di Kabupaten Pekalongan ada 497 TPQ dan Madin.
"Teknis pemberian bantuan ini dikirimkan kepada rekening masing-masing TPQ dan Madin. Kasus ini ada pengondisian karena pembeliannya dikelola oleh pengurus DPC FKDT Kabupaten Pekalongan," ungkapnya.
Tidak hanya itu, melalui mekanisme tertentu, FKDT juga mewajibkan Madin dan TPQ membeli sejumlah peralatan pencegahan covid-19.
Di antaranya masker untuk anak dan ustadz/ustadzah, alat pengukur suhu tubuh, penyemprot disinfektan, face shield, dan sebagainya.
"FKDT juga mewajibkan pembelian buku dan kain bakal seragam. Nah, dalam proses pengadaan barang-barang itulah FKDT bermain."
"Madin dan TPQ penerima BOP diwajibkan membeli itu semua di FKDT. Harganya lebih dari pasaran. Maka dari itu berarti ini ada upaya pengondisian," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Berburu Jukir Liar Kota Lama Semarang, Banyak Orang Kapok Parkir Rp 5 Ribu Tanpa Karcis
Baca juga: Video Mall Pelayanan Publik Sragen Mulai Dibangun, 2022 Mulai Beroperasi
Baca juga: Berita Duka, Markis Kido Pebulutangkis Indonesia Meninggal Dunia, Trending di Twitter
Sementara dengan adanya kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa lebih dari 20 pengelola Madin dan TPQ penerima dana BOP serta memanggil terhadap 41 orang saksi guna mencari fakta hukum dan alat bukti.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap KN, Kejari menyimpulkan tersangka tak hanya satu orang.
"Ada indikasi, kasus ini memiliki aktor intelektual. Kami telah mengantongi nama aktor tersebut dan tinggal melakukan pendalaman untuk penangkapan," ucapnya. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :