Berita Regional
Cerita M Iqbal Kasih Uang Kontribusi Rp 400 Juta ke 2 Pejabat Kemensos Program Bansos Corona
Direktur PT Total Abadi Solusindo, M Iqbal mengaku memberi uang ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program bansos Covid-19 Kementerian Sosial
Editor:
galih permadi
Tribunnews.com
Sidang lanjutan kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 atas terdakwa kedua pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021). Rizki Sandi Saputra
Diketahui PT Total Abadi Solusindo mendapat jatah pekerjaan bansos tahap 6, 9, dan komunitas.
Perusahaan itu mendapat jatah pengadaan dengan total 100 ribu paket.
Dua mantan PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa bersama-sama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima uang dari sejumlah vendor pengadaan paket bansos sembako Covid-19.
Penerimaan suap itu dilakukan secara bertahap. Uang senilai Rp1,28 miliar diperoleh dari Harry Van Sidabukke dan Rp 1,96 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saksi Ngaku Ditagih 'Uang Kontribusi' Rp 400 Juta oleh Dua Eks Pejabat Kemensos,