Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nonton Film Dewasa Sambil Pangku Bayi, Mahasiswa Ini Hilang Kendali hingga Dibawa ke Kantor Polisi

Pelecehan tersebut berawal saat pelaku menonton film dewasa sambil memangku korban.

Wartakota/Ilustrasi
ilustrasi bayi 

TRIBUNJATENG.COM - Di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), seorang pria tega mencabuli bayi.

Pria tersebut, NDM alias Niel (18), merupakan mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang.

Sedangkan korban berinisial BR, bayi perempuan berusia 15 bulan.

Baca juga: Siapa Pembawa Virus Covid-19 Varian India ke Kudus Pertama Kali? Ini Penjelasan Yulianto Prabowo

Baca juga: Baru Sebulan Ditinggal Suami Merantau ke Papua, Mbak Ning Tertangkap Basah Berzina Saat Digerebek

Baca juga: Ronaldo Singkirkan Botol Cola Sponsor Euro 2020 Dalam Konferensi Pers, Akankah Dapat Hukuman UEFA?

Baca juga: Ivermectin, Obat yang Dipercaya Mampu Kalahkan Covid-19 akan Dibagikan di Kudus

Pelecehan itu berawal saat pelaku menonton film dewasa sambil memangku korban.

Kini, NDM telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan anak di bawah umur tersebut.

Penyidik Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang telah mengelar rekontruksi kasus pelecehan anak di bawah umur itu pada Jumat (11/6/2021).

"Berdasarkan 2 alat bukti serta perbuatan tersangka memenuhi unsur pasal tindak pidana pelecehan terhadap anak sehingga diterbitkan surat penetapan tersangka," jelas Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka ketika dikonfirmasi, Sabtu (12/6/2021).

Elpidius memimpin reka ulang di Polsek Kupang Tengah.

Tersangka memperagakan 14 adegan saat rekonstruksi selama satu jam.

NDM dengan tenang melaksanakan rekonstruksi yang dikawal polisi.

Rekonstruksi dihadiri Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, M. Ikhwanul Fiaturrahman, Kasi Barang Bukti Kejari Kabupaten Kupang Agus Zaini, jaksa peneliti berkas Vinsya Murtiningsih, serta penasehat hukum tersangka, Yohanes Peni.

Setelah dilakukan rekonstruksi akan dilakukan penyerahan tahap II termasuk tersangka dan barang bukti sebelum masa penahanan tersangka selesai pekan depan.

Kasus ini terungkap awal Februari 2021 lalu.

Melalui gelar perkara, penyidik menetapkan NDM, asal Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor sebagai tersangka.

Selanjutnya dilakukan penahanan dan tersangka dititipkan pada sel Polres kupang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved