FOKUS
FOKUS : Ironi Potong Vonis Pinangki
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Vonis terhadap Pinangki dipotong menjadi empat tahun
Penulis: rustam aji | Editor: Catur waskito Edy
Oleh Rustam Aji
Wartawan Tribun Jateng
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Vonis terhadap Pinangki dipotong menjadi empat tahun penjara dari semula 10 tahun penjara.
Demikian dikutip dari amar putusan yang dilansir dari situs Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (14/6). Perkara ini diadili oleh hakim ketua Muhammad Yusuf, dengan hakim anggota masing-masing Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.
Putusan ini mengubah putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.
Hasil putusan tersebut jelas mengejutkan publik. Apalagi, dalam pertimbangannya, majelis hakim banding mengatakan putusan pengadilan tingkat pertama terlalu berat.
Terlebih, Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. "Oleh karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," kata hakim banding.
Pertimbangan lainnya adalah Pinangki seorang Ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun. Menurut hakim, kondisi tersebut layak diberi kesempatan agar Pinangki dapat mengasuh dan memberi kasih sayang dalam masa pertumbuhan sang anak.
Selain itu, hakim juga menilai Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. Bahwa perbuatan terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Sebagai masyarakat awam, muncul pertanyaan, kenapa hakim tidak mempertimbangkan bahwa Pinangki saat melakukan tindakan koruptif adalah berprofesi sebagai jaksa dan menjabat Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan? Tentu sebagai penegak hukum, Pinangki sangat tahu aturan main penegakan hukum dan sanksi.
Bila kemudian hakim memutus pemotongan vonis Pinang yang lebih dari separo dari vonis semula dengan alasan-alasan 'kemanusian', patut dipertanyakan pula apakah Pinangki saaat melakukan perbuatan melanggar hukum itu juga mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan dampaknya?
Hal itu jelas sebagai sebuah ironi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Bagaimana koruptor bisa jera kalau kemudian mereka selalu mendapat 'keringanan-keringanan'.
Bandingkan dengan 51 pegawai KPK yang dipecat karena dianggap tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan dinilai sudah tidak bisa dibina lagi saat tes alih status ASN.
Tidak bisa dibayangkan bagaimana logika dan cara berpikir para penegak hukum dan pejabat di negeri ini. Di mana, mereka yang melakukan korupsi dinilai masih bisa "dibina" dan memperbaiki diri,
sementara 51 pegawai KPK yang sudah menangkapi para koruptor dinilai sudah tidak bisa diperbaiki lagi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/rustam-aji-focus_20170804_071504.jpg)