Berita Jateng
Selamat Tinggal KMC Kartini Rute Semarang-Karimunjawa, Dipensiunkan Setelah 17 Tahun Berlayar
Kapal Motor Cepat (KMC) Kartini 1 rute Tanjung Emas Semarang-Karimunjawa Jepara dipensiunkan setelah melayani penumpang selama belasan tahun
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kapal Motor Cepat (KMC) Kartini 1 rute Tanjung Emas Semarang-Karimunjawa Jepara dipensiunkan setelah melayani penumpang selama belasan tahun.
Selain usianya yang tergolong uzur yakni sekitar 17 tahun, kapal perintis ini juga sudah ada yang menggantikan fungsinya untuk melayani penyeberangan penumpang atau keperluan wisata ke Pulau Karimunjawa.
"Rencana KMC Kartini dipensiunkan. Karena fungsi keperintisan sudah berakhir, artinya, sudah bisa dilayani secara komersial. Selain itu usia kapal ini sudah lebih dari 15 tahun, walaupun kondisinya secara umum masih bagus dan layak operasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, Rabu (16/6/2021).
KMC Kartini digantikan kapal-kapal komersial yang melayani penyeberangan ke Karimunjawa. Misalnya, penyeberangan dari Semarang ke Karimunjawa sudah bisa dilayani kapal dari Pelni.
Sementara, untuk penyeberangan dari Jepara ke Karimunjawa, sudah bisa dilayani dua kapal komersial yakni KMC Bahari Express dan Kapal Motor Penumpang (KMP) Ferry Siginjai. Sehingga fungsi keperintisan KMC Kartini sudah ada yang menggantikan.
Henggar menambahkan, selama pandemi KMC Kartini tidak dioperasionalkan lantaran ada aturan terkait pembatasan wisatawan yang boleh berkunjung ke Karimunjawa.
Penumpang kapal itu juga turun akibat pandemi. Dari jumlah penumpang sebanyak 200 ribuan pada 2019, turun menjadi 53 ribuan pada 2020 lalu.
Rencananya, KMC Kartini akan dilepas dengan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Saat ini sedang proses administrasi untuk keperluan lelang.
Sementara, penghapusan aset berupa KMC Kartini 1 itu disebut sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam pasal 337 ayat 2 disebutkan, pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah/ bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar harus mendapat persetujuan DPRD.
Komisi C (Bidang Keuangan dan Aset) DPRD Jateng telah meninjau kapal tersebut. Nantinya, akan menyampaikannya ke pimpinan dewan kemudian menyampaikan rekomendasi ke gubernur dan setelah itu dilelang.
"Siapa tahu, kalau pandemi sudah berlalu dan dari sisi keuangan APBD Jateng memungkinkan, kenapa tidak suatu saat kita membeli (kapal) lagi," kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Jateng, Sriyanto Saputro.
Mengenai anak buah kapal (ABK) KMC Kartini 1, ia menyampaikan terima kasih atas pengabdian selama belasan tahun melayani rute Semarang-Karimunjawa.
"Dari kondisinya sekarang, (KMC Kartini) sudah tidak sebanding lagi antara biaya operasional dan pendapatannya. Kapal itu jika diperbaiki pun tidak memungkinkan sehingga solusinya dilepas sesuai prosedur yang ada," kata politikus Partai Gerindra itu.
Informasi yang dihimpun, harga aset tersebut yakni sekitar Rp 8,80 miliar.