Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

PPKM Mikro Diperpanjang, Wabup Tegal Ardie: Kami Siap

Lonjakan kenaikan kasus Covid-19 di sejumlah wilayah termasuk Jawa Tengah membuat pemerintah mengambil langkah taktis, salah satunya pemberlakuan pemb

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m nur huda
ISTIMEWA/ Humas Pemkab Tegal
Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie, saat memimpin rapat yang dihadiri kepala organisasi perangkat daerah, Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Slawi Bimo Budi Hartono, dan Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro, untuk merumuskan langkah penanganan segera guna menekan penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal, Senin (14/6/2021) lalu.  

Penulis: Desta Leila Kartika 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Lonjakan kenaikan kasus Covid-19 di sejumlah wilayah termasuk Jawa Tengah membuat pemerintah mengambil langkah taktis, salah satunya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang diperpanjang mulai tanggal 15-28 Juni 2021. 

Pemerintah pun meminta unsur TNI dan kepolisian mengawal ketat pelaksanaannya di lapangan.

Keterangan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pada rapat koordinasi evaluasi perkembangan pelaksanaan PPKM mikro secara daring, Senin (14/6/2021) lalu. 

Hartarto mengungkapkan, kegiatan perkantoran di zona merah dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas normal. 

Sedangkan di zona kuning, jumlah orang yang bekerja di kantor dibatasi sampai 50 persen dari kapasitas normal.

Pada masa PPKM yang diperketat ini kegiatan belajar mengajar mengikuti keputusan menteri pendidikan. Namun, untuk kecamatan dengan kategori zona merah, 100 persen daring. 

Pada zona tersebut rumah makan, restoran, dan mal tetap beroperasi dengan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari daya tampungya. Sedangkan jam operasional bukanya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

Pembatasan di kecamatan zona merah ini juga berlaku untuk kegiatan peribadatan, dimana warga melaksanakan ibadahnya di rumah masing-masing. 

Hal ini, lanjut Hartarto akan ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dan kepala daerah harus menerapkannya di wilayah masing-masing.

"Untuk memastikan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan PPKM mikro diberlakukan di wilayah zona merah, komandan Kodim dan kepala kepolisian resor (Polres) di masing-masing kabupaten dan kota akan diminta untuk mendampingi kepala daerah, termasuk dalam hal percepatan vaksinasi," ungkap Hartarto, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Kamis (17/6/2021). 

Menanggapi itu, Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie, yang mengikuti jalannya rapat tersebut dari Ruang Rapat Sekda bersama jajarannya mengatakan pihaknya siap melaksanakan kebijakan tersebut.

“Artinya kita harus waspada, karena zona oranye ini bisa cepat beralih ke zona merah jika penerapan protokol kesehatannya kendur,” kata Ardie. 

Guna mengantisipasi itu, dirinya juga telah menginstruksikan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal memperbanyak jumlah testing, mengintensifkan tracing pada kontak erat dan treatment-nya pada pasien Covid-19, disamping menggencarkan operasi yustisi.

Upaya kuratif atau treatment pasien Covid-19 juga sudah disiapkan, salah satunya dengan menyediakan 421 tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit yang tingkat keterisiannya (bed occupancy rate/BOR) terus naik hingga mencapai 65 persen pada Senin (14/6/2021) atau titik tertinggi sepanjang tahun 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved