Pinjol Ilegal
BERITA LENGKAP: Komplotan Pinjol ala Preman Dibekuk Polisi, Pinjam Rp 3 Juta Balikinnya Rp 60 Juta
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan kasus penipuan pinjaman online (pinjol) bodong Rp Cepat
Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan surat telegram ini tengah digodok oleh Kabareskrim. Nantinya, hal ini menjadi rujukan kepada jajaran Polri di seluruh Indonesia.
"Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri Indonesia untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal," kata Whisnu.
Ia memastikan pihak kepolisian akan terus memburu pinjol-pinjol ilegal yang melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum. Dia meminta para korban juga dapat melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Silakan laporkan kepada polisi terdekat. Karena semua reserse yang ada di Indonesia ini sudah paham dan memahami dengan arahan Kabareskrim terkait pengungkapan kasus pinjol tersebut. Sehingga mudah-mudahan kasus ini tidak ada lagi dan Polri bisa mengungkap sebanyak-banyaknya perkara tersebut," tukas dia.(Tribun Network/igm/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pinjol Bodong Kelakuan Preman, Pinjam Rp 3 Juta Balikinnya Rp 60 Juta dan Fitnah Korban Kemana-mana
Baca juga: Lulu Tobing Gugat Cerai Cucu Raja Kapal Indonesia, Ini Faktanya
Baca juga: Alasan Kenapa Hendi Prioritaskan Guru PAUD, FPP dan Pengurus PKK Divaksin
Baca juga: Hotline Semarang : Layanan Vaksinasi di UIN Walisongo Sudah Bisa Diakses Masyarakat
Baca juga: Ingat Saipul Jamil, Mantan Dewi Persik? Ini Kondisinya Saat Ini