Berita Banyumas
Dalam Kurun Waktu Dua Hari, Tiga Penjual Togel di Banyumas Diamankan
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengamankan tiga orang yang diduga menjual togel.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: sujarwo
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengamankan tiga orang yang diduga menjual togel di tiga kecamatan berbeda.
Polisi mengamankan AA (34), warga Kecamatan Gumelar, yang diduga menjual togel jenis Hongkong, Minggu (13/6/2021).
"Kami mendapati informasi yang bersangkutan kerap menjual togel di warung kelontong. Ternyata benar, saat tim mendapati AA sedang berjualan togel di warung kelontong, hingga akhirnya kami berhasil mengamankannya," ujar Kasat Reskrim, Kompol Berry kepada Tribunbanyumas.com.
AA diamankan di sebuah warung kelontong di Desa Gumelar, Kecamatan Gumelar dengan barang bukti satu unit handphone, uang tunai Rp 20 ribu hingga kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Hari berikutnya yakni pada Senin (14/6/2021), Satreskrim Polresta Banyumas mendapati informasi adanya penjualan togel di Kecamatan Sumbang dan Kecamatan Sumpiuh.
Dari informasi tersebut, polisi membagi dua tim baik di Kecamatan Sumbang maupun Sumpiuh. Di Kecamatan Sumbang, mereka berhasil mengamankan WAS (44), yang menjual togel tersebut kepada warga sekitar.
Tim Satreskrim, kemudian juga mengamankan SRM (47), di sebuah tempat di Kecamatan Sumpiuh.
Kali ini nominal uang pasangan togel yang diamankan dari tersangka SRM cukup besar dibandingkan yang lainnya, yakni Rp 475 ribu.
"Modusnya sama, yang bersangkutan ini menerima pemasangan togel dari para pembeli.
Kemudian yang bersangkutan mencatat di buku hingga akhirnya menggunakan handphonenya untuk memasang togel secara online," katanya.
Selain mengamakan ketiganya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Kami mendapati informasi dari masyarakat, karena merasa resah adanya peredaran perjudian jenis togel di wilayahnya. Selain mengamankan yang bersangkutan, kami juga mengamankan barang bukti uang pasangan togel sebesar Rp 67 ribu, kartu ATM untuk transfer ke akun judi togel online, serta satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) Ke - 2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/satuan-reserse-kriminal.jpg)