Berita Pati
Polisi Ringkus Penjual Online Asal Pati, Transaksi Fiktif di Marketplace, Raup Cashback Rp 54 Juta
Polres Pati menangani kasus manipulasi informasi elektronik pedagang online yang memanfaatkan celah sistem cashback penjualan di marketplace.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: moh anhar
Penulis: Mazka Hauzan Naufal
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Seorang pria berinisial MIA (29), warga Tayu, dibekuk Sat Reskrim Polres Pati atas kasus manipulasi informasi elektronik.
Dia memanfaatkan celah sistem yang ada di antara sebuah lokapasar (marketplace) digital dan perusahaan ekspedisi demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Modus yang dilakukan tersangka ialah membuat akun penjual di Bukalapak dengan alamat fiktif serta membuat manipulasi transaksi demi mendapatkan keuntungan dari cashback.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, MIA melakukan tindak pidana tersebut hanya dalam kurun satu bulan, yakni pada Januari 2020.
Baca juga: Misteri Virus Corona Varian Delta di Kudus, Bupati Hartopo Bicara Soal Pasien Pertama
Baca juga: Kasus Covid-19 Alami Kenaikan, Satgas Intensif Lakukan Operasi Yustisi dan Penyemprotan Desinfektan
Baca juga: Remaja Kabur dari Rumah Temui Sopir Truk Kekasihnya, Ibunya Syok Lihat Putrinya di Hotel
Perbuatannya terendus ketika pihak perusahaan ekspedisi, yakni J&T Express dan perusahaan lokapasar digital, yakni Bukalapak menemukan selisih tagihan biaya pengiriman dalam sistem mereka masing-masing.
“Jadi, selama satu bulan itu, terdapat selisih biaya pengiriman cukup besar. Tagihan yang diklaim pihak J&T pada Bukalapak sekitar Rp 349 juta. Sementara pihak Bukalapak hanya mencatat total tanggungan ongkos kirim sebanyak Rp 103 juta. Ada selisih Rp 245,9 juta,” jelas dia dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Jumat (18/6/2021).
Dari kejanggalan tersebut, pihak J&T kemudian melakukan audit.
Dibantu Polres Pati, akhirnya ditemukan bahwa ada sosok MIA yang melakukan manipulasi.
Dia membuka lima akun toko di Bukalapak dengan alamat fiktif di Tuban dan Kediri, Jawa Timur.
Toko-toko tersebut menjual aneka barang kebutuhan sehari-hari dengan harga murah.
Di antaranya kopi dan teh celup seharga Rp 100 per sachet.
MIA kemudian membeli sendiri barang-barang tersebut menggunakan akun bodong beralamat fiktif pula di wilayah yang sama dengan alamat toko, yakni Tuban dan Kediri.
Tujuan dia ialah memanfaatkan promo gratis ongkos kirim.
Pada masa ketika ia melakukan tindakan manipulasinya, setiap pembelian di Bukalapak di wilayah kota yang sama akan mendapat gratis ongkir (ongkos ditanggung Bukalapak).