Berita Purwakarta
Permintaan Tolong Ayah Sang Pacar pada Anggota TNI AL Ini Berbuntut Petaka, Ini Kisah lengkapnya
Oknum tentara ini akhirnya malah berurusan dengan Pomal karena berakhir dengan penganiayaan kepada warga.
Eddy menambahkan, atas perbuatan tersebut pelaku dijerat pasal pembunuhan dan pasal berlapis terkait tindak pidana lainnya.
“Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, pasal pembunuhan KUHP, ancamannya maksimal 15 tahun,” katanya.
Sementara untuk tindak pidana pengrusakan di tempat umum juga terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Pasalnya lainnya penyalahgunaan senjata api.
“Kemudian yang ketiga, pasal penyalahgunaan senjata api, UU Darurat, ini paling berat, ancaman hukumannya bisa 20 tahun,” kata Eddy.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wartakotalive.com/JHS)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Diduga Gelapkan Mobil, Warga Purwakarta Dianiaya Oknum TNI AL hingga Tewas, Pelaku Terancam Dipecat"
Baca juga: Kumpulan Soal Beserta Kunci Jawaban UKK Kelas 2 SD Semester Genap Mapel IPA
Baca juga: MotoGP Hari Ini: Kualifikasi MotoGP Jerman Live Streaming Fox Sports & TRANS7
Baca juga: JADWAL Euro 2020 Hari Ini: Hongaria vs Prancis di Mola TV, Portugal vs Jerman Live RCTI
Baca juga: Corona Meledak Lagi di Indonesia, Simak 6 Cara Sederhana Mencegah Penularan Covid-19