Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Seorang Wartawan Ditemukan Tewas di Mobil, Bertemu Pengusaha Sebelum Ditembak Mati

Seorang wartawan ditemukan meninggal dunia di dalam mobilnya saat berada tak jauh dari kediamannya.

ISTIMEWA
ilustrasi jenazah 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Seorang wartawan ditemukan meninggal dunia di dalam mobilnya saat berada tak jauh dari kediamannya di Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sabtu (19/6/2021) dinihari.

Marasalem Harahap alias Marsal adalah seorang wartawan media online yang pernah terlibat kasus pemerasan.

Menurut pihak Rumah Sakit Vita Insani Siantar, Marsal dibawa ke rumah sakit dalam keadaan meninggal dunia.

Baca juga: Virus Corona Varian Delta Ngamuk di Indonesia, 2 Vaksin Ini Dilaporkan Ampuh Mengatasinya

Baca juga: 6 Provinsi yang Teridentifikasi Penularan Varian Delta, Jawa Tengah Jumlah Kasus Tertinggi

Baca juga: Awalnya Dilarang Teddy untuk Dibuka, Rizky Febian Kaget Melihat Isi Gentong Peninggalan Lina

Baca juga: Ivermectin, Obat yang Dipercaya Mampu Kalahkan Covid-19 akan Dibagikan di Kudus

"Beliau datang sudah dalam keadaan meninggal dunia dan dibawa ke RS Vita Insani menjelang pukul 01.00 WIB tadi," kata Humas RS Vita Insani Siantar, Sutrisno Dalimunthe, Sabtu.

Belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait kasus ini.

Kakak kandung korban, Hassanudin Harahap mengatakan dirinya tahu sang adik ditembak mati setelah pihak rumah sakit memberi kabar.

"Sebetulnya saya tahu dari rumah sakit. Ini harus diusut sejelas-jelasnya, baik Polda sampai ke Polsek (Polisi) semuanya," kata Hassanudin.

Dari luka sementara yang terlihat di tubuh korban, Marsal mendapat luka tembak di bagian paha dalam sebelah kanan (dekat area selangkangan).

Jenazahnya terbaring di UGD RS Vita Insani Siantar dengan kondisi berlumuran darah.

Setelah menjalani pemeriksaan singkat di RS Vita Insani, jenazah Marsal dibawa ke RS Bhayangkara Medan.

Diketahui, Marsal beberapa kali tersandung kasus hukum.

Dia pernah dilaporkan dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah bebas, Marsal kembali terlibat kasus hukum.

Marsal bersama temannya Suwardi alias Apeng memeras pejabat PTPN III Gunung Pamela.

Pada Agustus 2020 silam, Marsal dan Apeng minta duit Rp 30 juta, dengan alasan tidak akan memberitakan kabar buruk PTPN III.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved