Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wacana Sekolah Bakal Kena Pajak Penghasilan, Agustina PDIP: Bertentangan UUD 1945 Pasal 31

Pendidikan tertentu akan dihapus dari daftar jasa yang tak terkena pajak pertambahan nilai (PPN).

Tayang:
Tribun Jateng/ Mamdukh Adi Priyanto
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti. 

penulis: Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pendidikan tertentu akan dihapus dari daftar jasa yang tak terkena pajak pertambahan nilai (PPN).

Hal itu ada dalam draf Perubahan Kelima Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pendidikan yang dikenakan PPN adalah sekolah tertentu yang bersifat komersial.

Berbeda dengan sekolah negeri tertentu yang selama ini banyak dinikmati masyarakat, itu tidak akan dikenakan PPN.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti menilai, rencana pungutan PPN itu bertentangan dengan amanat UUD 1945, terutama Pasal 31.

Yakni tentang hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan, dan kewajiban negara untuk menyelenggarakan pendidikan dengan prioritas sekurang-kurangnya anggaran 20 persen dari APBN.

"Jika diberlakukan, ini akan memperburuk wajah pendidikan kita, dan menunjukkan negara melepaskan tanggung jawab," kata Agustina, Minggu (20/6/2021).

Menurutnya, karena ada kewajiban 20 persen APBN untuk pendidikan, artinya, pemerintah berbelanja untuk penyelenggaraan pendidikan.

"Namun, jika ada penerapan PPN, maka pendidikan menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah," ujar wakil rakyat dari Jawa Tengah ini.

Politikus dari PDI Perjuangan tersebut mengatakan adanya penilaian bahwa pungutan PPN ke sektor pendidikan sebagai wujud keadilan dalam dunia usaha merupakan argumentasi yang salah.

Begitu pun lembaga pendidikan swasta, jangan dilihat semata-mata mengejar keuntungan atau memiliki tujuan komersial.

Agustina mengatakan pendidikan swasta harus dilihat sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam membantu pemerintah menjalankan amanat UUD 1945 untuk pelaksanaan wajib belajar dan pemerataan pendidikan.

"Jadi tidak pada tempatnya jika masyarakat yang berniat membantu, ikut berperan dalam penyelenggaraan pendidikan, justru dibebani dan menjadi objek pajak. Harusnya malah dipermudah dan dibantu," tandasnya.

Perempuan yang juga Bendahara DPD PDIP Jateng ini menuturkan jangan sampai kebijakan PPN sekolah itu membuat pemerintah dinilai mengomersialisasikan dan memprivatisasi pendidikan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved