Berita Jakarta
Anggota DPR : Instruksi Mendagri harus Disertai Sanksi Tegas bagi Daerah yang Membangkang.
Kasus positif covid-19 terus naik di sejumlah daerah. Guna meredam gelombang susulan pandemi ini
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kasus positif covid-19 terus naik di sejumlah daerah. Guna meredam gelombang susulan pandemi ini, semua pemerintah daerah (pemda) mutlak harus melakukan koordinasi, menjabarkan, dan menegakkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 13/2021.
"Wajib seluruh kepala daerah menjalankan instruksi itu. Sebab kita ini negara kesatuan. Pemerintah daerah wajib melaksanakan instruksi pemerintah pusat, termasuk dalam konteks penanganan covid-19," ujar Wakil
Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim dalam keterangannya, Minggu (20/6).
Menurut dia, selama ini banyak daerah yang kurang ketat melakukan pengawasan atas pelaksanaan protokol kesehatan. Untuk mencegahnya, instruksi yang ditandantangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini harus disertai sanksi yang tegas bagi daerah-daerah yang membangkang.
Menurut Politisi PKB itu, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab untuk melakukan berbagai ikhtiar guna menjamin keselamatan rakyat.
"Jika seorang penanggung jawab abai terhadap ancaman dapat menimpa rakyatnya, seperti covid-19, maka harus diberi hukuman yang berat. Ingat, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," katanya.
Sejumlah daerah terpantau telah menegakkan Instruksi Mendagri tersebut dan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 28 Juni seperti di Jateng.
Perpanjangan itu berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, pada 15 Juni 2021. Ganjar meminta camat menerapkan prosedur lockdown skala mikro atau pada tingkat rukun tetangga jika ditemukan kasus covid-19.
Hal serupa juga diterapkan di Sumatera Selatan (Sumsel) untuk kelima kalinya. Pemprov Sumsel meminta setiap bupati dan wali kota dapat memastikan PPKM Mikro berjalan efektif, agar kasus covid-19 dapat ditekan.
Pemprov Sumatera Utara (Sumut) juga memperpanjang PPKM untuk menurunkan jumlah pasien covid-19, sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi Nomor 188.54/23/INST/2021.
Selain perpanjangan PPKM, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menerapkan strategi percepatan vaksinasi. Antara lain dengan pelibatan dinas pendidikan, terutama stakeholder perguruan tinggi untuk mobilisasi mahasiswa berusia 18 tahun ke atas.
DKI Jakarta kembali memperpanjang PPKM skala mikro hingga 28 Juni 2021. Pada PPKM kali ini, kegiatan dibatasi hingga pukul 21.00. Sementara Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan Bandung Raya siaga satu Covid-19.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubowono X menyerukan lockdown untuk menekan penyebaran virus corona.
Diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi tersebut yang memerintahkan semua kepala daerah memperpanjang PPKM berskala mikro pada 15-28 Juni. Saatu rincian instruksinya adalah sekolah yang berada di zona merah harus menerapkan belajar daring.
Poinnya antara lain, kabupaten/kota yang berada dalam zona merah melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara daring. Kegiatan belajar mengajar di zona oranye dan zona kuning dilakukan secara tatap muka namun dengan protokol kesehatan yang ketat.
Instruksi lain, setiap perkantoran di zona kuning dan oranye harus menerapkan bekerja di rumah atau work from home (WFH) 50 persen dan bekerja di kantor atau work from office (WFO) 50 persen.
Sementara kabupaten/kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen.
Lalu, untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri, yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, dapat beroperasi 100 persen.
Kegiatan makan dan minum di restoran hanya diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen. Pemerintah tetap menganjurkan restoran mengutamakan layanan pesan antar. Jam operasional mal hanya sampai pukul 21.00, dengan penerapan protokol kesehatan. Jumlah pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas mal.
Untuk kabupaten/kota selain pada zona merah diizinkan untuk melaksanakan (ibadah di tempat ibadah) dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kabupaten/kota pada zona merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. (Tribunnews/Toni Bramantoro)
Baca juga: Hasil dan Klasemen MotoGP 2021 Terkini, Marquez Kembali dan Quartararo Diposisi Puncak
Baca juga: Rian DMasiv Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Manajemen: Agak Aneh
Baca juga: Heboh Penemuan Bayi Dalam Kaleng Biskuit di Pemalang, Ini Hasil Pemeriksaan Polisi
Baca juga: Resep Kotokan Tongkol Kuliner Berkuah Santan Cocok untuk Makan Siang