Berita Regional
Curi Ponsel di Rumah Jago Silat, Residivis Ini Tak Berhasil Minggat
DI Gresik, Jawa Timur, seorang residivis berinisial ARH kena batunya dan bakal kembali masuk bui.
TRIBUNJATENG.COM - DI Gresik, Jawa Timur, seorang residivis berinisial ARH kena batunya dan bakal kembali masuk bui.
ARH ketahuan mencuri di sebuah rumah di Jalan KH. Syafii, Desa Suci, Kecamatan Manyar.
Pria itu tak tahu rumah yang disatroninya merupakan milik seorang jago silat.
Baca juga: Hartopo Pastikan Kesiapan Tempat Isolasi Mandiri Tingkat Desa
Baca juga: Identitas Kerangka Manusia Ompong Rahang Menganga di Gunung Pegat, Nama: Setu Wigyo Wiyono
Baca juga: Ivermectin, Obat yang Dipercaya Mampu Kalahkan Covid-19 akan Dibagikan di Kudus
Baca juga: Usai Buang Jimat ke Bengawan Solo, Sagimin Sragen Meninggal Dunia Terpeleset
Ia sempat melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap oleh korban.
Aksi pencurian itu dilakukan ARH saat dini hari.
Dengan diam-diam, pelaku ingin menggondol ponsel yang tengah diisi daya baterainya.
Saat melepas kabel charge, tiba-tiba ponsel berbunyi.
Pemiliknya pun terbangun.
Gagal melakukan aksi, ARH bermodus pura-pura masuk ke dalam rumah untuk buang air ke toilet.
Si pemilik ponsel yang sempat melihat pelaku, kemudian menanyakan kepada orang-orang yang berada di rumah apakah mengenali ARH.
Karena tak ada yang mengenalnya, pelaku dibawa ke teras.
Oleh pemilik ponsel, dia diberikan sebatang rokok dan ditanyai baik-baik kenapa masuk ke dalam rumah saat dini hari.
Pelaku awalnya beralasan ingin menumpang ke toilet.
Namun, ia akhirnya mengakui perbuatannya.
Tak berselang lama, pelaku kabur.
Ia lantas dikejar oleh korban dan rekannya.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Untuk menghindari amukan massa, ARH dibawa ke Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Manyar dengan barang bukti ponsel dan kabel charge.
Keluar-masuk penjara
Kepala Polsek Manyar Iptu Bima menjelaskan, pelaku merupakan seorang residivis.
Ia kerap masuk-keluar penjara karena kasus pencurian.
“Modusnya tersangka berpura-pura numpang ke toilet, dia warga Gresik berstatus residivis sudah pernah ditahan dan diamankan Polres Gresik tahun 2018. Setelah bebas, beraksi lagi dan ditangkap Polsek Panceng, baru bebas awal tahun ini dan berhasil kami amankan,” ujarnya, Jumat (18/6/2021).
Bima menerangkan, pelaku yang merupakan warga Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Jawa Timur, ini baru saja keluar dari penjara di awal 2021.
Ia termasuk narapidana yang mendapat program asimilasi dari pemerintah.
ARH mengatakan, dia menyesali perbuatannya.
“Uangnya buat kebutuhan istri dan pacar, saya menyesal,” ucapnya di Mapolsek Manyar.
Kapolsek menuturkan, ARH dikenai Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Residivis Apes, Curi Ponsel di Rumah Orang yang Jago Silat, Berakhir Masuk Bui Lagi"
Baca juga: Saya Gak Tahu Salah Apa, Tiba-Tiba Ditarik, Dicekik, dan Dipukuli
Baca juga: Penjaring Ikan Terjebak Banjir Bandang di Sungai Serayu Banjarnegara, Proses Penyelamatan Dramatis
Baca juga: Gereja Geger Umat Berhamburan, Tian dan Min Berkejaran Saling Bacok di Halaman
Baca juga: Hadapi Ukraina, Kapten Austria Bertekad Ukir Sejarah Lolos ke 16 Besar Euro: Rasanya seperti Final