Berita Kudus
Pembunuhan di Kudus Terungkap, Ogik Naik Pitam Temannya Tanya Hal Sensitif Soal Istri
Kejadian itu berlangsung di belakang Pabrik Mercu, Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus
Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah
"Korban dipukul menggunakan kayu yang diambil di sekitar lokasi. Kejadian ini berlangsung saat mereka sedang pesta miras," ujar dia.
Pelaku, kata dia, tersinggung dengan ucapan korban sehingga tega menghabisi nyawa temannya sendiri.
Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi kemudian mengamankan tersangka di Desa Serangan, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, pada hari Jumat (18/6/2021).
"Dua pelaku ditangkap di rumah kosong di daerah Demak tanpa perlawanan," ujarnya.
Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kayu, dua buah botol aqua dan satu set sepatu bot.
Pihaknya akan menjerat pelaku dalam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku akan dijerat hukuman maksimal kurungan penjara 15 tahun," ucapnya. (raf)