Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Klaten

9 Instruksi Bupati Klaten PPKM Mikro, Dilarang Gelar Hajatan, Nginap Hotel Bawa Hasil Tes

Bupati Klaten Sri Mulyani mengeluarkan intruksi baru diberlakukan PPKM mikro dengan ketat karena Corona menggila. Hal itu tertuang dalam Instruksi Bup

Editor: m nur huda
TribunSolo.com/Eka Fitriani
Bupati Klaten, Sri Mulyani kepada wartawan di lingkungan Pemkab Klaten, Selasa (8/10/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Bupati Klaten Sri Mulyani mengeluarkan intruksi baru diberlakukan PPKM mikro dengan ketat karena Corona menggila.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati Klaten Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam instruksi tersebut ada sembilan poin yakni :

1. Menutup obyek wisata

2. Semua kegiatan di Rowo Jombor ditutup

Baca juga: Delta, Kehadiranmu Sungguh Terlalu

Baca juga: Ivermectin Obat Covid-19 Sudah Dapat Izin Edar BPOM, Harganya Rp 5.000 Per Butir

3. Tempat hiburan tutup

4. Orang yang menginap di hotel harus menunjukkan surat hasil pemeriksaan

5. Restoran atau kafe maksimal buka sampai pukul 21.00 WIB

6. Tidak ada acara hajatan

7. Melarang kegiatan seni budaya

8. Fasilitas untuk berolahraga ditutup

9. Turnamen/kejuaraan olahraga dilarang.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Klaten, Ronny Roekmito mengatakan, instruksi bupati itu sudah berlaku mulai hari ini.

"Instruksi surat edaran itu sudah berlaku hari ini dan sudah kami edarkan," katanya, Selasa (22/6/2021).

Ia menegaskan bahwa pengelola atau penyelenggara yang tidak mematuhi akan mendapat sanksi.

"Sanksinya bisa berupa pembubaran, penutupan, dan penyegelan," ungkapnya.

Menurutnya, instruksi tersebut dikeluarkan karena angka kematian di Klaten akibat Covid-19 dalam beberapa hari terakhir lebih dari 10 orang.

"Di zona merah ini tidak bisa main-main, apalagi yang meninggal ada 20 orang," jelas dia.

"Pagi hari ini saja sudah ada 18 orang yang meninggal usai terpapar Covid-19. Ini kan sangat memprihatinkan," tuturnya.

Menurutnya, untuk bisa memutus penyebaran mata rantai virus corona bukan hanya tugas pemerintah saja.

"Ini bukan tugas pemerintah saja tapi butuh peran dari masyarakat. Kalau enggak dipikul bersama, ya pandemi ini tidak akan selesai," katanya. 

Wisata Ditutup

Destinasi wisata yang ada di Kabupaten Klaten akan ditutup menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang membuat Klaten jadi zona merah.

Namun, hingga kini keputusan resmi dari Pemkab Klaten ihwal penutupan tempat wisata belum terbit.

Anggota kelompok sadar wisata (Pokdarwis) Girpasang, Desa Tegalmulyo, Kemalang, Purnomo mengaku belum mengetahui soal rencana penutupan tempat wisata.

"Belum tahu malahan kalau ada aturan itu," ujar Purnomo kepada TribunSolo.com, Selasa (22/6/2021).

Menurut dia, bila tempat wisata ditutup akan berdampak terhadap warga sekitar sebagai pelaku wisata.

"Mayoritas warga di sini hidupnya mengandalkan sektor wisata dan kuliner. Kalau sampai ditutup nanti kami enggak ada pemasukan dan jadi pengangguran," jelasnya.

Purnomo berharap agar pemerintah memberi kelonggaran soal penutupan wisata.

"Jangan ditutup total karena perekonomian di sini khususnya wisata kuliner perlahan sudah mulai bangkit," katanya.

Apabila destinasi wisata ditutup total, katanya, pihaknya hanya bisa pasrah.

"Ya kalau ditutup awal kayak dahulu lagi kami tidak bisa berbuat apa-apa," paparnya. (*)

Berita terkait Klaten

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 9 Poin Intruksi Bupati Klaten Selama PPKM Mikro, Imbas 20 Orang Meninggal karena Menggilanya Corona

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved