Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Alasan Wagub DKI Jakarta Soal Kenaikan Tarif Parkir Mobil Rp 60.000 Per Jam, Motor Rp 18.000 Per Jam

Ada rencana penaikan tarif parkir di DKI Jakarta, bahkan dengan harga hingga Rp 60.000 per jam untuk mobil dan motor hingga Rp18.000 per jam.

WARTA KOTA/FITRIYANDI Al FAJRI
Cawagub DKI Jakarta dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria, di DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/3/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, GAMBIR -- Ada rencana penaikan tarif parkir di DKI Jakarta, bahkan dengan harga hingga Rp 60.000 per jam untuk mobil dan motor hingga Rp18.000 per jam.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad RIza Patria membenarkan adanya rencana penaikan tarif parkir di Ibu Kota.

"Nanti pada waktunya akan disampaikan. Nanti masih proses penggodokan, nanti. Sekarang masih kajian," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Riza menyebut bahwa rencana kenaikan tarif parkir tinggi di Jakarta karena seluruh dunia juga mengalami peningkatan tarif tersebut sejalan dengan berbagai hal, termasuk kemacetan.

"Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring dengan pendapatan, kemampuan, seiring dengan kemacetan. Salah satunya kita upayakan supaya orang pindah ke transportasi publik," ujar Riza.

Kenaikan tarif parkir itu diharapkan mengubah kebiasaan masyarakat Ibu Kota dalam bertransportasi.

Artinya, ada pergeseran dari moda transportasi pribadi menjadi angkutan umum.

Kendati demikian, Riza mengatakan peningkatan tarif parkir tersebut hanya satu sumber saja untuk menjadi faktor pengurang kemacetan di Jakarta.

"Kan tidak hanya satu sumber seperti parkir, masih ada lagi. Tapi ini sangat terkait ya, satu sama lain terintegrasi dengan baik," ucap Riza.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir kendaraan di ibu kota dengan alasan untuk mengurangi pergerakan kendaraan pribadi dan kemacetan lalu lintas.

Saat ini tarif parkir diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 31 Tahun 2017 disebut masih tergolong rendah.

Contohnya untuk on street Kawasan Pengendali Parkir (KPP) bagi mobil Rp 3.000-Rp 12.000/jam, Golongan A Rp 3.000-Rp 9.000/jam dan Golongan B Rp 2.000-Rp 6.000/jam.

Sedangkan bagi motor, saat ini tarif parkir on street KPP berlaku Rp 2.000-Rp 6.000/jam, Golongan A Rp 2.000-Rp4.500/jam, dan Rp2.000-Rp3.000/jam untuk golongan B.

Rencananya, ke depan, tarif parkir on street hanya dibagi menjadi dua, yaitu:

- KPP Golongan A untuk mobil dikenakan Rp5.000-Rp60.000/jam dan motor Rp2.000-Rp 18.000/jam.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved