Berita Jakarta
Alasan Wagub DKI Jakarta Soal Kenaikan Tarif Parkir Mobil Rp 60.000 Per Jam, Motor Rp 18.000 Per Jam
Ada rencana penaikan tarif parkir di DKI Jakarta, bahkan dengan harga hingga Rp 60.000 per jam untuk mobil dan motor hingga Rp18.000 per jam.
- KPP Golongan B untuk mobil Rp5.000-Rp40.000/jam dan motor Rp2.000-Rp12.000/jam.
Tarif parkir tinggi ini rencananya diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu.
Adapun usulan perubahan kenaikan tarif parkir di Jakarta yang lokasinya menjadi koridor utama angkutan umum massal adalah:
1. Milik Pemda tarif parkir Off street
- Lingkungan dan pelataran parkir
Untuk mobil dari Rp4.000-Rp7.500/jam jadi Rp5.000-Rp 25.000/jam
Untuk motor dari Rp1.000-Rp 3.000/jam jadi Rp4.000-Rp 10.000/jam
- Gedung parkir
Untuk mobil dari Rp4.000-Rp 10.000/jam jadi Rp5.000-Rp 25.000/jam
Untuk motor dari Rp1.000-Rp 4.000/jam jadi Rp4.000-Rp 10.000/jam
- Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp60.000/jam dan motor dikenakan Rp18.000/jam
- Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) untuk mobil dikenakan Rp60.000/jam dan motor dikenakan Rp18.000/jam
2. Tarif parkir swasta
Selain merevisi Pergub No. 31 Tahun 2017, Pemprov DKI Jakarta juga berencana menaikkan tarif parkir milik swasta yang diatur dalam Pergub No. 120 Tahun 2012 yakni:
- Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk pusat perbelanjaan, hotel perkantoran dan apartemen