PPDB Jateng
PPDB Jateng, Tahun Ini PPDB SMP di Cilacap Terapkan Aturan Jalur Zonasi yang Berbeda
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di Kabupaten Cilacap 2021 untuk jenjang SMP telah dibuka.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di Kabupaten Cilacap 2021 untuk jenjang SMP telah dibuka.
Dalam PPDB online Cilacap calon peserta didik dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui internet melalui situs internet Penerimaan Peserta Didik Baru SMP di Kabupaten Cilacap di link
https://cilacap.siap-ppdb.com
Diketahui jumlah SMP di Kabupaten Cilacap ada sebanyak 197 sekolah.
Dari 197 sekolah 75 sekolah ikut secara daring dan sisanya 122 ikut luring.
Pendaftaran PPDB online sudah dilakukan sejak Senin - Rabu (21-23/6/2021) dan saat ini sudah masuk dalam tahapan proses verifikasi.
Kemudian pada Kamis (24-28/6/2021) akan masuk tahapan analisis, validasi, pengumuman, hingga pengesahan.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas P dan K Cilacap, Kastam mengatakan ada perbedaan aturan pendaftaran PPDB SMP pada jalur zonasi tahun ini dengan tahun lalu.
Ia mengatakan jika PPDB jalur zonasi SMP tahun ini tetap menggunakan hitungan jarak, namun tidak terpaku pada batas kilometer.
Diketahui jika pendaftaran jalur zonasi SMP pada tahun lalu, batas jarak antara sekolah dengan tempat tinggal siswa pendaftar maksimal sejauh 3 kilometer.
Sementara untuk PPDB jalur zonasi tahun ini tetap menggunakan ukuran jarak, tetapi diambil yang paling dekat dari sekolah sampai dengan terpenuhinya kuota zonasi.
Karena itu, hitungan jarak antara satu SMP dengan SMP yang lain tidak selalu sama.
Hal itu bergantung pada kepadatan penduduk di lingkungan sekolah itu.
"SMP di Kabupaten Cilacap memiliki lingkungan yang tidak sama.
Sejumlah SMP memiliki lingkungan yang dekat dengan permukiman padat penduduk.
Bagi sekolah yang memiliki lingkungan seperti itu, peluang untuk menjaring pendaftar pada jarak yang dekat akan lebih mudah," katanya saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Rabu (23/6/2021).