Berita Regional
Habib Rizieq Eks FPI Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau biasa dipanggil Habib Rizieq menerima vonis penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Sama yang mulia, kami juga akan mengajukan banding," tutur kuasa hukum.
Divonis 4 Tahun Bui
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan.
Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang.
Diketahui hukuman ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq dapat Hak Mengajukan Permohonan Pengampunan ke Presiden Jokowi