Berita Boyolali
Isi Aturan PPKM Mikro di Boyolali Terbaru, Minggu di Rumah Saja dan Obyek Wisata Ditutup
Dalam isi perpanjangan PPKM Mikro tersebut, masyarakat dilarang menyelenggarakan menggelar hajatan mantun/ngunduh mantu dan khitanan di Kabupaten Boyo
"Nantinya program ini, akan dilaksanakan dua kali dalam perpanjangan PPKM Mikro di Kabupaten Boyolali," ucap Masruri dia kepada TribunSolo.com, Rabu (23/6/2021).
Ia mengaku sudah meminta kepada lurah-lurah pasar sudah menyampaikan melalui pengeras suara.
Dalam himbauan tersebut untuk selalu mengingatkan kepada pedagang pasar, untuk selalu memakai dan mengingatkan untuk menggunakan masker.
"Bagi pedagang dan pembeli yang tidak pakai masker akan mendapatkan sanksi," ujarnya.
Lanjut, ia tegas mengatakan pihaknya akan membubarkan masyarakat yang nekat berkurumun di akhir pekan.
Bahkan beberapa ada yang nekat hajatan akan dibubarkan dan dapat denda minimal Rp 2 juta.
"Disetiap hari Minggu selama perpanjangan PPKM, kami akan berpatroli, bila ada masyarakat nekat membuat kerumunan," jelasnya.
Disemprot Disinfektan
Sementara itu, jalan-jalan utama di Kabupaten Boyolali bakal disemprot disinfektan.
Penyemprotan disenfektan dilakukan karena pandemi Covid-19 di Kabupaten Boyolali masih tinggi.
Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, mengatakan penyemprotan disenfektan juga dilakukan hingga ke wilayah Kecamatan.
"Kami melakukan penyemprotan Disenfektan agar penyebaran Covid-19 terputus," kata dia.
Morry mengatakan dalam penyemprotan disinfektan akan dilakukan setiap hari.
Pihaknya mengaku telah mengerahkan tiga kendaraan milik Polres Boyolali untuk melakukan penyemprotan disenfektan.
Tiga kendaraan yang dilibatkan yaitu, satu mobil armoured water canon (AWC) serta dua buah mobil dobel cabin.