Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Jelang Vonis Hari Ini, Habib Rizieq Berdoa Agar Majelis Hakim Dimudahkan Urusannya

Menjelang pembacaan vonis bagi Habib Rizieq dan dua terdakwa lainnya, eks pentolan Front Pembela Islam (FPIitu memberikan pesan dan doa.

Editor: m nur huda
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Habib Rizieq Shihab di lorong Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jumat (19/3/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sidang vonis kasus hasil swab test Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) hari ini.

Diketahui, ada tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Rizieq Shihab, menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alttas; dan Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Menjelang pembacaan vonis bagi Habib Rizieq dan dua terdakwa lainnya, eks pentolan Front Pembela Islam (FPIitu memberikan pesan dan doa.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Sidang Vonis Hasil Swab Habib Rizieq Akan Dibacakan Hari Ini, Sebelumnya Dituntut 6 Tahun Penjara

Baca juga: Dua Tersangka Penembak Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Tak Ditahan, Yakin Tidak Melarikan Diri

Dalam pesannya, Habib Rizieq mengutip Surah Ali Imran ayat 159.

"HRS serta terdakwa lainnya berpesan, QS Ali Imran (159), faidza azzamta fatawakkal ilallah, innallaha yuhibbul mutawakkilin, yang artinya, ketika sudah berusaha maksimal tinggallah kita bertawakal kepada Allah sesungguhnya Allah bersama orang yang tawakal," ungkap Aziz, dilansir Tribunnews.

"Kami sudah berusaha maksimal semampu kami, segala daya upaya kami curahkan, untuk membuktikan para terdakwa tidak bersalah, tapi keputusan di tangan majelis hakim," tambahnya.

Lebih lanjut, Aziz berharap Majelis Hakim tak zalim dalam menjatuhkan vonis untuk Rizieq, Hanif, dan Andi Tatat.

Ia berdoa supaya Majelis Hakim dilembutkan hatinya dan diberi petunjuk saat membacakan vonis.

"Kami berdoa agar majelis hakim dilembutkan hatinya, dimudahkan urusannya, serta diberikan petunjuk untuk memutuskan tidak zalim pada para terdakwa. Itu doa dan harapan kami," ujarnya.

Mengutip Tribunnews, Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara terkait kasus hasil swab test RS UMMI Bogor.

Rizieq, dalam tuntutan jaksa, dinyatakan terbukti menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya.

Sementara itu, Hanif Alattas dan Andi Tatat sama-sama dituntut dua tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Hanif terbukti turut serta menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.

Sama halnya dengan Andi Tatat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved