Berita Regional
Sidang Vonis Hasil Swab Habib Rizieq Akan Dibacakan Hari Ini, Sebelumnya Dituntut 6 Tahun Penjara
Hari ini, Kamis (24/5/2021), akan digelar sidang vonis atau pembacaan putusan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait perkara hasil sw
"Terdakwa mengetahui bahwa Muhammad Rizieq saat itu reaktif covid, namun kondisi itu tidak disampaikan sebenar-benarnya bahwa berdasarkan itu maka perbuatan Dr. Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas adalah berkaitan satu sama lain, merupakan suatu perbuatan bersama," tutur jaksa.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa penjara pidana selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan," tuntut jaksa.
Tak hanya itu jaksa juga menyatakan kalau ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.(*)
Berita terkait Habib Rizieq
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari ini, Hakim Jatuhkan Vonis Rizieq Shihab, Menantunya dan Dirut RS UMMI Bogor