Berita Kendal
Pemkab Kendal Tiadakan Salat Jumat dan Tutup Pasar di Zona Merah
Pemerintah Kabupaten Kendal mengambil kebijakan baru dalam penanganan kasus Covid-19 yang melonjak tajam.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal mengambil kebijakan baru dalam penanganan kasus Covid-19 yang melonjak tajam.
Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kendal Nomor: 443.5/1876/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kendal, Pemkab Kendal meniadakan salat Jumat di kecamatan-kecamatan yang masuk zona merah, termasuk Masjid Agung Kendal.
Selain itu, sejumlah pasar tradisional juga ditutup secara bergantian.
Petugas pasar juga diminta melakukan penyemprotan desinfektan setiap Jumat di semua pasar tradisional yang ada di Kendal.
Sekretaris Umum Takmir Majid Agung Kendal, Muhammad Yusuf Karnadi mengatakan, peniadaan salat Jumat kali ini juga mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 13 tahun 2021 pada 15 Juni lalu.
Salat Jumat di Masjid Agung yang terletak di Kecamatan Kota Kendal ini ditiadakan dalam rangka membantu pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Mengingat Kota Kendal saat ini masuk zona merah Covid-19 dengan jumlah kasus aktif tertinggi se-kabupaten.
Namun, penyelenggaraan salat wajib lima waktu tetap dilakukan dengan pembatasan dan protokol kesehatan ketat yang diikuti 100-150 jemaah.
Sedangkan kegiatan keagamaan seperti kajian kitab ditiadakan.
"Jadi Kamis (24/6/2021) kemarin kami dapat informasi dari Sekda Kendal dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk meniadakan salat Jumat tanggal 25 Juni ini.
Untuk mendukung pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di zona merah," terangnya saat ditemui di Masjid Agung Kendal.
Lebih lanjut, pengumuman terkait peniadaan salat Jumat sudah diinfokan kepada masyarakat sejak Kamis siang.
Pihak takmir masjid juga memasang spanduk informasi di depan masjid, dan menyebarkannya melalui media sosial.
Beberapa sarana penunjang protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan juga disediakan di 5 titik pintu masuk masjid.
Sementara shof antar jemaah juga dibuat berjarak 1,5 meter sehingga memangkas jumlah kapasitas jemaah dari 4.000 orang menjadi 1.500 orang.