Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

2 Penumpang Lion Air Positif Covid-19 Gunakan Surat Hasil Tes PCR Palsu

Satu pesawat membawa penumpang positif covid-19 ke Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

TRIBUN JATENG/RIVAL ALMANAF
Ilustrasi - Pesawat Lion Air 

TRIBUNJATENG.COM, PONTIANAK - Satu pesawat membawa penumpang positif covid-19 ke Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Pemerintah Provinsi Kalbar memberikan sanksi kepada pihak maskapai.

Maskapai tersebut adalah Lion Air JT 836 Rute Surabaya-Pontianak Selasa 22 Juni 2021 pukul 16.30 WIB.

Baca juga: Satu RT Libur Kerja Akibat Truk Tangki Terguling dari Tol Semarang Ke Permukiman Kalicari Semarang

Dua penumpang Lion Air positif Covid-19 dengan CT 14.

Diduga penumpang tersebut menggunakan surat hasil tes swab polymerase chain reaction (PCR) palsu.

Penjelasan kepala dinas

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson menjelaskan ditemukan dari penumpang positif membawa surat PCR yang memang ada barcodenya, bahkan membawa surat PCR dari klinik Kantor Gubernur.

Penumpang Lion Air SH dan R yang saat ini sedang diisolasi di Upelkes Pontianak, langsung dikonfirmasi dan mengungkap asal usul surat PCR.

“Dua orang penumpang pesawat Lion Air rute Surabaya ke Pontianak mengakui ternyata surat swab PCR-nya ditawarkan calo di terminal,” ujarnya seperti dikutip dari Tribun Pontianak.

Surat palsu diperoleh

Harisson menjelaskan dugaan calo surat swab PCR di terminal-terminal bus maupun yang ada di terminal Bandara Juanda Surabaya.

SH dan R mengakui datang ke Bandara Juanda dan banyak calo yang menawarkan surat swab PCR tanpa harus melakukan pemeriksaan.

“Hal inilah yang bisa menyebabkan kebijakan Pak Gubernur memfilter penumpang yang berasal dari luar masuk ke Kalbar. PCR dengan hasil negatif tidak membawa virus ternyata jebol,”ujarnya

Ia berharap pihak berwenang dapat melakukan tindakan hukum untuk mencari calo swab PCR tersebut.

Penumpang penerbangan dari Surabaya-Pontianak menggunakan hasil keterangan swab PCR negatif yang dikeluarkan oleh Klinik Kantor Gubernur.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved