Berita Nasional
Biasanya untuk Obat Cacing, BPOM Izinkan Uji Klinis Ivermectin untuk Obat Covid-19
Ivermectin telah mendapatkan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk uji klinik terhadap Ivermectin untuk obat Covid-19.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ivermectin telah mendapatkan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk uji klinik terhadap Ivermectin untuk obat Covid-19.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, selama ini pihaknya mengizinkan penggunaan Ivermectin sebagai obat cacing.
Namun, data global menunjukkan bahwa Ivermectin juga dimanfaatkan sebagai obat Covid-19.
WHO, kata dia, merekomendasikan uji klinik terhadap Ivermectin sebagai obat Covid-19.
Baca juga: Ivermectin, Obat yang Dipercaya Mampu Kalahkan Covid-19 akan Dibagikan di Kudus
Baca juga: Ivermectin Jalani Uji Klinis Terbesar di Dunia sebagai Obat Covid-19, Penyelidikan Dipimpin Oxford
Baca juga: Erick Thohir: Ivermectin Obat Pencegahan dan Terapi Corona Segera Diproduksi Massal, Segini Harganya
Baca juga: Guru Besar UGM Ingatkan Jangan Asal Konsumsi Obat untuk Covid-19, Ini Penjelasannya soal Ivermectin
"Pendapat serupa juga disampaikan US FDA dan EMA dari Eropa. Namun, memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan, di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang bahwa ini penggunaannya untuk Covid-19," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Senin (28/6/2021).
Oleh karenanya, Penny mengatakan, pihaknya memberikan izin uji klinik terhadap Ivermectin terkait Covid-19 yang akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Penny mengatakan, uji klinik akan dilakukan di 8 rumah sakit yaitu RS Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RS Soedarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto, RSAU Esnawan Antariksa, RS Suyoto dan RSD Wisma Atlet.
"Kami mengimbau kepada masyarakat dengan adanya pelaksanaan uji klinik, maka masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas termasuk membeli dalam platform online ilegal," ujarnya.
Namun, menurut Penny, Ivermectin boleh diberikan kepada masyarakat di luar uji klinik asalkan sesuai dengan anjuran dokter yang mengacu pada protokol uji klinik.
3 bulan
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif (ONPPZA) BPOM Rita Endang mengatakan, uji klinik biasanya akan memakan waktu 3 bulan.
Namun, pada tahap awal membutuhkan waktu kurang dari 1 bulan.
Ia menjelaskan, hal tersebut bertujuan untuk melihat bagaimana keamanan dan khasiat yang ditimbulkan Ivermectin terhadap pasien.
"Setelah 28 hari pemberian lima hari Ivermectin, pengamatannya setelah 28 hari bagaimana keamanan dan khasiat. Uji klinik akan berlangsung kurang lebih pertama akan 3 bulan, tapi pengamatannya 1 bulan, 2 bulan," ujar Rita.
Sementara itu, menurut Penny, negara-negara lain yang menggunakan Ivermectin sebagai obat Covid-19 adalah India, Peru, Republik Ceko dan Slovakia. India, kata Penny, menggunakan Ivermectin saat kasus Covid-19 di negara tersebut meningkat tajam.