OPINI
OPINI Farhan Fatnanto : Indonesia Cashless Society
PADA masa yang serba digital sekarang ini, beragam tawaran bidang pengelolaan keuangan disodorkan. Pengelolaan simpanan maupun pengaturan penggunaan
Oleh Farhan Fatnanto
Kepala KPPN Semarang I
PADA masa yang serba digital sekarang ini, beragam tawaran bidang pengelolaan keuangan disodorkan. Pengelolaan simpanan maupun pengaturan penggunaan keuangan.
Pengeluaran keuangan membutuhkan pengaturan yang bijak agar tidak melebihi dari alokasi hingga menyedot tabungan, bahkan terseret pada hutang. Di sisi lain, aktivitas ekonomi yang mudah, aman dan efisien tetap menjadi prioritas bagi pelakunya.
Pembayaran tagihan, transaksi di merchants, pembelian daring, pembayaran moda transportasi, serta pengiriman uang dibutuhkan. Salah satu fasilitas pengelolaan keuangan yang ditawarkan adalah ewallet yang secara bahasa dapat diartikan sebagai dompet penyimpan uang elektronik.
Masyarakat tidak perlu bersusah payah membawa dompet berisi uang cash. Tercecer dan hilang tidak lagi menjadi risiko, utamanya adalah masalah uang kembalian yang seringkali dikonversi dalam bentuk permen dapat dinafikan.
Perkembangan teknologi telah mendukung kondisi ini. Masa transaksi menggunakan sistem barter dilanjutkan dengan penggunaan mata uang, dikembangkan menggunakan surat berharga, disederhanakan dengan menggunakan kartu, hingga kini dimudahkan melalui aplikasi di genggaman.
Awalnya, Bank Indonesia telah mengatur tentang penggunaan uang elektronik melalui peraturan Nomor 11/12/PBI/2009, kemudian dirubah melalui Peraturan BI Nomor 16/8/PBI/2014, dan diperbaharui melalui Peraturan BI Nomor 18/17/PBI/2016.
Ditambah lagi Bank Indonesia menerbitkan peraturan nomor 21/8/PADG/2019 tentang implementasi Standar Nasional Quick Response Code yang efektif berlaku per 1 Januari 2020. Tak dapat dipungkiri, ketergantungan manusia terhadap gawai semakin dilanggengkan.
Identifikasi disandarkan pada deretan digit nomer telepon diri, dan otorisasi dilimpahkan pada 6 angka sandi. Beragam aplikasi dapat diunduh melalui play store maupun app store dengan mudah, tanpa syarat selengkap pembukaan rekening di bank.
Uang Elektronik
Per tanggal 22 Februari 2019, BI merilis 36 daftar penyelenggara uang elektronik yang mendapatkan ijin operasi di Indonesia. Rata-rata penerbit dari produk uang elektronik tersebut adalah perusahaan perbankan, perusahaan penyedia layanan jasa telekomunikasi, dan perusahaan teknologi informasi.
Beberapa merupakan migrasi dari produk uang elektronik berbasis kartu ke produk berbasis aplikasi. Namun baru beberapa produk yang dikenal luas di masyarakat. Menilik ke belakang, pemerintah telah mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) sejak tahun 2014.
Kegiatan tersebut masuk dalam rangkaian peringatan HUT ke-69 Republik Indonesia di Bank Indonesia. Pejabat Gubernur Bank Indonesia kala itu, Agus D.W. Martowardojo menandatangani Nota Kesepahaman antara Bank Indonesia dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah serta Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia sebagai komitmen untuk mendukung GNNT. Terbangunnya Cashless Society merupakan harapan dari program tersebut.
Lima tahun berselang, permulaan Maret 2019, pemerintah menindaklanjuti dengan meluncurkan produk uang elektronik melalui aplikasi LinkAja yang merupakan hasil kolaborasi Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), Telkom, dan Pertamina. Produk tersebut adalah peleburan dari produk penyelenggaraan uang elektronik milik bank-bank BUMN seperti e-cash dari Bank Mandiri, yap! dan UnikQu dari BNI, Tbank dari BRI, serta T-Cash dari Telkom.
LinkAja akan menggunakan sistem kode respons cepat atau quick respons atau QR Code. Hal tersebut merupakan wujud dari pengembangan integrasi Electronic Bill Presentment System dan Integrasi Layanan Pembayaran antar jaringan pembayaran yang berguna untuk mensukseskan upaya pemerintah dalam sentralisasi pembayaran utility bills; mendorong penggunaan transaksi pembayaran secara elektronik dengan lebih aktif dan terkoordinasi, dengan tetap menjunjung tinggi aspek perlindungan konsumen, memperhatikan perluasan akses dan kepentingan nasional.
Hasil Penelitian
Mini riset tentang penggunaan uang elektronik dilakukan terhadap masyarakat produktif dengan mobilititas tinggi di wilayah DIY dan Jawa Tengah. Pengambilan data dilakukan melalui pengisian kuesioner secara online. Para informan yang mengisi rata-rata berpendidikan strata satu ke atas. Pekerjaan yang ditekuni sebagian besar adalah bergerak di bidang pendidikan.
Indikator tingginya mobilitas dilihat dari pergerakan informan dari lokasi domisili ke lokasi bekerja. Serta sarana tranportasi yang digunakan adalah kombinasi dari moda transportasi umum dan pribadi. Waktu yang dihabiskan selama perjalanan setidaknya tiga jam, sehingga transaksi daring dipilih sebagian besar informan untuk memenuhi kebutuhan konsumsinya. Transaksi daring dianggap lebih efisien bagi mereka yang terbatas waktu luangnya.
Produk uang elektronik telah digunakan secara luas, disamping masih banyak pula yang menggunakan kartu debit secara bersamaan. Sebagian besar pengguna kartu debit tidak memisahkan rekening uang simpanan dan uang konsumsi. Namun tidak sedikit yang sering kali menghabiskan uang konsumsi hingga mengurangi uang simpanan.
Pada kondisi demikian dapat disimpulkan bahwa mereka membutuhkan sarana pengaturan keuangan agar uang simpanan tidak turut habis terkonsumsi. Salah satu alternatifnya adalah dengan mengalokasikan uang konsumsi yang telah dipisahkan dari uang simpanan dalam bentuk uang elektronik. Riwayat transaksi yang bisa diakses dengan mudah dapat dimanfaatkan untuk mengontrol penggunaan uang dari waktu ke waktu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua informan telah memiliki uang elektronik dalam dompet (ewallet) berbasis aplikasi di gawai. Rata-rata memiliki lebih dari satu aplikasi. Pemilihan produk uang elektronik oleh informan didasarkan pada kemudahan penggunaan dan penyesuaian pembayaran moda transportasi yang sering digunakan.
Jumlah penambahan saldo per bulan rata-rata tidak lebih dari 500 ribu rupiah untuk masing-masing produk. Jika dibandingkan dengan jumlah pengeluaran per bulan yang rata-rata lebih dari 2 juta rupiah, menunjukkan bahwa metode pengaturan pengeluaran non-uang elektronik lebih banyak digunakan.
Moda Transportasi
Prioritas pemanfaatan utama uang elektronik adalah sebagai alat pembayaran moda transpotasi. Selanjutnya digunakan untuk pembayaran tagihan dan transaksi di merchants. Promo yang ditawarkan oleh masing-masing produk uang elektronik juga menjadi pertimbangan dalam besaran penambahan saldo.
Beberapa produk uang ektronik secara rutin memberikan beragam tawaran diskon pada akhir bulan yang ditujukan secara khusus bagi mereka yang menerima gaji di waktu tersebut.
Promo tersebut tidak cukup menarik bagi informan yang nemerima gaji di awal bulan serta nilai konsumsinya lebih dari lima puluh ribu rupiah dalam satu kali transakasi. Syarat dan ketentuan yang diberlakukan dianggap tidak mudah disesuaikan bagi mereka yang telah berkeluarga dan hanya memiliki satu akun aplikasi.
Kurang luasnya jangkauan pembayaran merupakan kesulitan yang paling sering dihadapi oleh mayoritas informan. Hal tersebut menunjukkan perlunya perluasan penerimaan uang elektronik dalam aktivitas ekonomi saat ini. Semakin luas diterimanya pembayaran menggunakan uang elektronik akan memberikan efek positif terhadap keinginan pengguna untuk memilih metode pembayaran tersebut selain kemudahan penggunaannya.
Masyarakat Nontunai
Meskipun sebagian besar informan tidak mengetahui tentang program pemerintah terkait GNNT, namun mereka menyatakan diri siap menjadi bagian dari Masyarakat Non-Tunai (Cashless Society). Oleh sebab itu pentingnya untuk mensosialisasikan program tersebut kepada masyarakat luas baik melalui media cetak, elektronik dan sosial media yang lebih mudah diakses.
Iklan layanan masyarakat, poster, hingga meme dapat dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi. Perlunya menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat bahwa mensukseskan program pemerintah yang bertujuan secara luas mensejahterakan masyarakat merupakan bentuk dari nasionalisme. Sehingga pada gilirannya, seluruh masyarakat merasa turut bertanggung jawab terhadap kesuksesan program tersebut dan semakin meluasnya Cashless Society terbangun di Indonesia. (*)
Baca juga: Pidato Pertama Bupati Fadia: Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur Program Skala Prioritas
Baca juga: Hotline Semarang : Apakah Kendaraan Besar Boleh Melintasi Jalan Pedalangan?
Baca juga: Fokus : Pesan Ronggowarsito
Baca juga: Pandemi Covid-19, Komunitas Terapi Laut di Tegal Makin Diminati Masyarakat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/korban-asuransi.jpg)