Berita Viral
Pengemudi Pajero Mengaku Emosi Gara-gara Diklakson Sopir Truk Kontainer
Pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport yang viral di media sosial, OK (40), setelah memukul sopir dan memecahkan kaca truk kntainer mengaku emosi
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport yang viral di media sosial, OK (40), setelah memukul sopir dan memecahkan kaca truk kontainer mengaku karena tersulut emosi.
Dia mengaku kesal saat diklakson oleh korban, Egi Sayana (22) yang truknya persis di belakangnya pada saat kejadian.
Menurut dia, truk tersebut hampir menabrak mobil yang dikendarainya.
“Hampir ketabrak awalnya,” ucap OK sembari menundukkan kepala, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Viral Aksi Koboi Sopir Pajero Pecahkan Kaca Truk Kontainer, Diduga karena Bunyi Klakson
Baca juga: Setelah Viral Sopir Truk Kontainer yang Dipukul Sopir Pajero Arogan, Kini Lapor Polisi
Baca juga: Sopir Pajero Arogan Penganiaya Sopir Truk Kontainer Ditangkap di Jawa Timur, Ini Penjelasan Polisi
Baca juga: Ternyata Pengemudi Pajero Penganiaya Sopir Truk Seorang Pelaut, Polisi: Bukan Anggota TNI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan pernyataan pelaku yang emosi karena perbuatan korban tersebut.
"Sementara ini pengakuannya dia emosi karena diklakson terlalu besar oleh truk trailer tersebut sehingga timbul emosinya kemudian memukul,” ujar Yusri Yunus.
Aksi OK tersebut dilakukan secara membabi buta menggunakan besi yang diarahkan ke korban.
Bahkan OK juga memecahkan kaca truk trailer hingga hancur berantakan.
“Korbannya sempat dipukul sampai tulangnya retak. Jadi pada saat pertama itu dia sudah pukul dengan besi ini,” ucap Yusri.
Polisi masih mendalami motif utama pelaku terhadap si korban hingga melakukan tindakan penganiayaan.
“Akan kami lakukan pemeriksaan, kejiwaannya juga akan kami lakukan pemeriksaan termasuk cek urine."
"Apakah kemungkinan yang bersangkutan pakai narkoba atau belum, nanti kita cek urine,” tuturnya.
Pelaku OK dijerat pasal berlapis Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan.
Serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat kendaraan.
“Ini adalah penganiayaan yang dilakukan juga ada pengerusakan, kita lapisi pemalsuan dari nopol kendaraan,” kata Yusri Yunus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tampang-pengendara-mobil-pajero-yang-lakukan-penganiayaan-ke-sopir-truk.jpg)