Berita Purbalingga
Beli Minyak Sakti Malah Sepeda Motor Lenyap, Ditunggu Hingga Sore Tidak Kembali
Polisi dari Polsek Kemangkon, Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus jual minyak dan pinjam sepeda motor
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Kemudian dilakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Senin (28/6/2021) sore.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata sepeda motor Vario yang ditinggal pelaku adalah hasil kejahatan serupa.
Ia meminjam sepeda motor dari seseorang di wilayah Kabupaten Banyumas namun tidak dikembalikan.
Tersangka mengaku meminjam sepeda motor namun tidak dikembalikan dengan maksud untuk dimiliki dan akan digunakan untuk keperluan sendiri.
Dari peristiwa kejahatan yang dilakukan tersangka diamankan sejumlah barang bukti yaitu satu sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi R-2469-LV, satu sepeda motor Honda Vario bernomor polisi R-6014-UH, satu helm warna hitam, pakaian milik pelaku dan STNK sepeda motor.
Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)