Berita Regional
KPI Beri Sanksi Net TV Gara-gara Jalan Kesembuhan Ningsih Tinampi
Stasiun TV Swasta, NET TV mendapatkan sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
TRIBUNJATENG.COM - Stasiun TV Swasta, NET TV mendapatkan sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Program acaranya berjudul 'Jalan Kesembuhan Ningsih Tinampi' mendapatkan kritikan dari KPI.
KPI Menjatuhkan sanksi teguran untuk NET TV.
Acara 'Jalan Kesembuhan Ningsih Tinampi' ini menampilkan proses terapi pasien yang mengalami berbagai macam keluhan maupu penyakit.
Penggambaran proses terapi inilah yang kemudian dianggap melanggar aturan.
Karena ada adegan kesurupan hingga berteriak-teriak.
Tayangan ini dianggap tak cocok dengan klasifikasi penonton 13 tahun ke atas.
Adegan yang digambarkan di acara 'Jalan Kesembuhan Ningsih Tinampi' ini berpotensi bisa mengganggu perkembangan psikologis remaja.
Dalam Instagram KPI Pusat, dalam tayangan Jalan Kesembuhan Ningsih Tinampi di episode yang tayang 21 Mei, ada pelanggaran aturan yakni mengabaikan aspek perlindungan anak.
Berikut penjelasan lengkapnya yang dikutip dari laman resmi KPI pusat, kpi.go.id:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis untuk program siaran “Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi” yang ditayangkan stasiun Net atau Net TV.
Program siaran bergenre realty show dan berklasifikasi R13+ ini kedapatan melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Adapun pelanggarannya berupa visualisasi atas nama (a.n) Ningsih Tinampi yang tengah melakukan terapi kepada pasien.
Dalam proses terapi tersebut terdapat adegan seorang wanita yang kesurupan hingga berteriak-teriak.
Selain itu, terdapat adegan a.n. Ningsih Tinampi berkomunikasi dengan makhluk halus yang ada di dalam tubuh pasiennya dan menjadikan pasien yang sedang menderita sebagai objek candaan.