Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Lima Pelaku Pencurian Alat Pertukangan Proyek Ponpes di Semarang Minum Miras Dulu

Polsek Tembalang tangkap 5 pelaku pencurian alat pertukangan pada proyek pembangunan Pondok Tahfidzul ran.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video Lima pelaku pencurian alat pertukangan proyek ponpes di Semarang minum miras dulu.

Polsek Tembalang menangkap lima pelaku pencurianalat pertukangan pada proyek pembangunan Pondok Tahfidzul Quran yang berada di Komplek SMP Tunas Harapan Sendangmulyo.

Kelimanya mencuri barang-barang proyek tersebut pada Senin (28/6/2021). Lima orang tersebut yang tertangkap yakni Imam Budiono, Fery Setiyabudi, Adi Saputra, Ariyanto, dan Agus Sutrisno.

Alat-alat yang dicuri pelaku diangkut menggunakan mobil bak terbuka grand max.

Mereka melakukan aksinya berdasarkan perintah dari pelaku  berinisial D yang saat ini masih buron usai minum-minuman keras.

"Saat itu lagi minum-minum diajak D," ujar tersangka Imam Budiono alias Brojol saat dihadirkan konfrensi pers di Polrestabes Semarang, Selasa (29/6/2021).

Imam mengaku hanya disuruh membantu D karena rumahnya ambruk. Dirinya memasuki tempat proyek itu dengan mencongkel pagar seng menggunakan kayu.

"Saat itu tidak ada tukang. Barang yang dicuri di rumah D," ujar dia.

Sementara itu Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana menuturkan pengungkapan kasus tersebut adanya pengaduan dari masyarakat sekitar pukul 09.00.

Saat dilakukan pemeriksaan ternyata barang-barang proyek  berupa  80  schafolding , 1 mesin bor, 1 mesin alat las,  dua gerindra, dan dua mesin potong besi hilang.

"Adanya laporan tersebut kami melakukan upaya paksa terhadap lima tersangka. Hasil pengembangan menjadi enam tersangka.  Dari enam tersangka kami tetapkan satu orang berinisial D pada Daftar Pencarian Orang (DPO) ," jelasnya.

Menurutnya, satu dari lima tersangka tersebut tidak bisa dihadirkan karena kondisi kesehatan. Saat ini sedang dilakukan proses di Polsek Tembalang.

"Saat ini masih kami proses di Polsek Tembalang," ujar dia.

Ia mengatakan para tersangka bukan pekerja proyek. Mereka memasuki proyek yang tidak ada tukangnya.

"Intinya mereka cari sasaran proyek yang ada peluang untuk dicuri," tandasnya.

Kelimanya dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. (*)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE:

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved