Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM Darurat

BERITA LENGKAP : Sektor Non Essential Wajib WFH 100 %, Pemerintah Godok PPKM Darurat Jawa-Bali

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah ditunjuk Presiden Joko Widodo

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Sejumlah petugas kepolisian dari Polda Jawa Tengah melakukan penyuntikan vaksinasi kepada warga masyarakat Kota Semarang di Lapangan Polda Jawa Tengah, Rabu (30/6/21). Penyuntikan vaksinasi bagi masyarakat umum ini berlangsung hingga Jumat, 2 Juli 2021 pukul 12.00 WIB. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

Kepada Presiden, Luhut menyampaikan sejumlah usulan aturan yang akan diberlakukan. Salah satu yang diusulkan yakni PPKM darurat berlaku 3-20 Juli 2021.

"Periode penerapan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 per hari," demikian dikutip Kompas.com dari Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, Rabu (30/6).

Luhut mengusulkan PPKM darurat diterapkan di 45 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 76 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali. Selama kebijakan tersebut berlaku, perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Kegiatan belajar mengajar pun tak boleh digelar secara tatap muka.

"100 persen work from home untuk sektor non-esensial, seluruh kegiatan belajat mengajar dilakukan secara online/daring," demikian usulan Luhut. Selengkapnya terkait aturan PPKM Darurat Jawa-Bali lihat grafis!

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diterapkan di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Hal itu disampaikannya saat memberi sambutan di pembukaan Munas Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6).

”Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan sangat tinggi -- dan kita harapkan selesai karena diketuai Pak Airlangga, Menko Ekonomi -- untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat,” kata Jokowi.

”Nggak tahu nanti keputusannya, apakah (berlaku selama) seminggu atau dua minggu. Karena petanya sudah kita ketahui semua. Hanya khusus di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Karena di sini ada 45 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai asemennya 4,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, opsi itu dipilih pemerintah karena sudah terbukti dari pengalaman beberapa bulan lalu, ketika pembatasan diberlakukan, maka penurunan kasus corona juga terjadi. Dan ketika kasus corona turun, indeks kepercayaan konsumen (IKK) menjadi naik.

”Begitu pembatasan ketat dilakukan kemudian mobilitas turun, kasusnya ikut turun misalnya. itu indeks kepercayaan konsumen masih naik. Tetapi begitu kasusnya naik indeks kepercayaan konsumen pasti selalu turun," kata Jokowi.

Jokowi melanjutkan, kenaikan kasus juga mempengaruhi indeks penjualan ritel, tak hanya di Indonesia tetapi juga di negara lain. Contohnya, kata Jokowi, seperti kondisi di Thailand. Oleh sebab itu, tak ada opsi lain selain memberlakukan kebijakan yang bisa menurunkan kasus corona di Indonesia.

Hingga kemarin aturan teknis PPKM darurat masih dalam tahap finalisasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

Sejumlah kepala daerah sudah diajak berdiskusi terkait PPKM darurat secara virtual. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang ikut rapat koordinasi dengan Luhut kemarin mengatakan, PPKM darurat kemungkinan akan dilakukan dalam tataran mikro, yakni di tingkat RT/RW.

"Kesimpulannya lahirlah PPKM Mikro Darurat tetap berbasis mikro dan boleh lockdown. Tadi pagi saya sudah rapat dengan Pak Luhut. Jadi kalau media boleh mengutip apakah di Jawa Barat akan lokcdown?

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved