Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Jebol Atap Minimarket, Pemuda Bekasi Curi Rokok hingga 7 Tas

Awalnya, PP naik ke atas genteng dan langsung membobol genteng dan plafon yang menuju ke etalase rokok di depan meja kasir.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. 

Polisi mengamankan barang bukti berupa obeng dan tang yang dibawa pelaku untuk menjebol atap.

Kini, pelaku diamankan ke Polsek Bekasi Timur dan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemuda di Bekasi Kuras Rokok di Minimarket hingga 7 Tas, Aksinya Kepergok saat Hendak Kabur

Baca juga: 113 Pegawai KPK Terkonfirmasi Positif Covid-19

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved