Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pinjaman Online

WASPADA Pinjaman Tanpa Pengajuan, Pinjol Ilegal Jalankan Modus Baru Mencari Korban

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengatakan, saat ini ada pinjaman online (pinjol) ilegal

ISTIMEWA
ilustrasi pinjaman online 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengatakan, saat ini ada pinjaman online (pinjol) ilegal dengan modus baru.

Modus itu yakni langsung menransfer dana ke rekening nasabah di bank, di mana nasabah yang bersangkutan tidak mengetahui siapa pengirimnya.

Dengan kata lain, pinjaman yang diberikan pinjol ilegal tersebut tanpa ada pengajuan dari nasabah.

"Sekarang ada modus, masyarakat tiba-tiba dapat transferan dana, dan tidak diketahui pengirimnya. Ini kemungkinan mereka pernah mengakses, atau tidak sengaja mengakses," kata Tongam, dalam diskusi daring ILUNI UI bertajuk 'Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal', Rabu (30/6).

Terkini, Tongam menuturkan, SWI telah mendalami modus baru dari pinjol ilegal tersebut. Ia pun mengakui masih mempertanyakan dari mana pinjol ilegal tersebut bisa mengetahui rekening nasabah untuk melakukan transfer dana.

Adapun, Kasubdit V Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma’mun menyatakan, Kepolisian sudah mendapat laporan terkait dengan modus baru tersebut.

Menurut dia, Kepolisian juga telah memanggil pihak bank untuk memberikan klarifikasi terkait denganinformasi rekening nasabah yang diketahui oleh pinjol ilegal.

Berdasarkan pendalaman, data-data atau informasi nasabah berhasil didapatkan pinjol ilegal dari isi blangko di mal-mal.

“Setelah kami dalami, ternyata dia (pinjol ilegal-Red) ini dapat dari isi blangko-blangko yang ada di mal. Mungkin mau isi data pribadi termasuk rekening untuk kartu kredit atau apa, malah tiba-tiba dapat transferan, dan jadinya pinjol ilegal. Ini perlu hati-hati dan waspada,” tuturnya.

Terkait dengan maraknya pinjol ilegal yang beroperasi tidak sah dan merugikan banyak nasabahnya, Tongam menyatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berupaya memblokir akun-akun perusahaaan fintech yang tidak terdaftar dan berizin OJK.

Diblokir

Ia menyebut, setidaknya pihaknya mencatat ada ribuan akun fintech ilegal yang beroperasi di Indonesia.

"Kami mencatat total fintech lending ilegal yang telah dihentikan sampai dengan Juni 2021 itu sebanyak 3.193 akun," jelasnya.

Tongam mengungkapkan, lonjakan kemunculan fintech ilegal yang berhasil diblokir ini terjadi saat pandemi covid-19 merebak di Indonesia.

Sebanyak 1.493 akun telah diblokir selama 2019, dan 1.026 akun diblokir pada 2020. "Kami melihat kebutuhan masyarakat akan peminjaman dana ini meningkat terlebih saat pandemi," ucapnya.

Kendati demikian, yang menjadi tantangan dalam memblokir akun fintech ilegal itu, menurut Tongam, yakni berdasarkan data yang diberikannya, sebagian besar servernya berada di luar Indonesia. Bahkan, mayoritas server dari akun fintech Ilegal itu tidak diketahui keberadaannya.

"Jadi hanya ada 22 persen server fintech peer-to-peer lending yang ada di Indonesia, bahkan 44 persen di sini tidak diketahui keberadaannya ada di mana," tuturnya.

Tongam menyebut, sebanyak 8 persen server itu berada di Singapura, 6 persen di China, 2 persen di Malaysia, 1 persen di Hongkong, dan sebagian di US, serta terbesar yakni 44 persen di lokasi yang tidak diketahui.

Hal tersebut yang menurut OJK bersama Kepolisian, kata Tongam, merasa kesulitan dalam melakukan pemblokiran akun fintech ilegal.

"Kami meminta kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan keberizinan dari fintech tersebut (yang akan diakses-Red), melalui website resmi dari OJK, dan pinjam dana pada fintech yang terdaftar di OJK," tukas Tongam.

Masyarakat dapat mengakses website https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx guna mengetahui fintech yang terdaftar dan berizin di OJK.

Dalam kesempatan yang sama, OJK saat ini sudah melakukan penghentian dalam waktu tertentu atau moratorium fintech pinjaman online baru.

"OJK tidak menerima pendaftaran fintech P2P (peer to peer) baru selama lebih dari setahun terakhir," ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi.

Menurut dia, hal itu dilakukan untuk melakukan evaluasi dan menelaah kembali aktivitas fintech yang sudah ada. "Melakukan penelitian pada platform-platform yang belum comply pada regulasi, maupun tidak memliki kapasitas SDM dan operasional yang memadai untuk menjalankan bisnis," jelasnya.

Riswinandi mengungkapkan, pada Februari 2020 saat dimulainya moratorium pendaftaran fintech P2P, terdapat 165 perusahaan terdaftar dan berizin di OJK. Namun, saat ini tinggal 125 perusahaan terdaftar resmi di OJK dengan rincian 60 Fintech P2P yang statusnya terdaftar, serta 65 yang telah memiliki status berizin.

"Saat ini kami sedang menyelesaikan status 60 perusahaan yang terdaftar tersebut menjadi berizin," terangnya. (Tribunnews/Vincentius Jyestha Candraditya/Rizki Sandi Saputra/Yanuar Rizki/Srihandi Malau)

Baca juga: Jadi Bintang di Euro 2020, Matteo Pessina Dulu Jadi Rekrutan Receh AC Milan untuk Selamatkan Klub

Baca juga:  7.600 RT di Jateng yang Dilockdown Masih Ada Masalah

Baca juga: Ruang Isolasi Pasien Covid-19 Penuh, RSPAW Kota Salatiga Dirikan Tenda Darurat

Baca juga: Viral Wanita Lempar Uang pada Petugas PLN Saat Ditagih Tunggakan Listrik

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved